Polres Bengkulu Utara Tangkap 5 Pengedar Sabu

Polres Bengkulu Utara Tangkap 5 Pengedar Sabu
Polres Bengkulu Utara Tangkap 5 Pengedar Sabu

Bengkulutoday.com - Satuan Resnarkoba Polres Bengkulu Utara kembali berhasil membekuk 5 orang tersangka pengguna aktif sekaligus pengedar dan kurir narkoba di wilayah kerja Polres Bengkulu Utara.

Hal ini disampaikan Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Wakapolres Kompol Erwin SIK, dalam Press Konference, kemarin (11/4/2019). “Kelima tersangka tersebut ditangkap di 3 wilayah yang berbeda di Bengkulu Tengah (Benteng),” kata Erwin.

Erwin menambahakan, untuk penangkapan di TKP pertama yaitu tersangka inisial WH (23) dan RI (32) warga Desa Sukarami Kecamatan Taba Penanjung, Bengkulu tengah. TKP kedua ditangkap 1 orang tersangka AN (29) warga Desa Kecamatan Karang Tinggi, Bengkulu tengah, dan di TKP ketiga yaitu OGM (27) dan NN (35) warga Desa Taba Teret, Kecamatan Taba Penanjung, Bengkulu tengah.

“Barang bukti yang kita amankan berupa paket kecil sabu-sabu, TKP 1 ada 1 paket kecil, TKP 2 didapat 2 paket kecil, dan di TKP 3 ada barang bukti 1 paket kecil,” jelasnya.

Lebih lanjut Erwin menyampaikan, kelima pelaku berhasil diamankan oleh personel Satuan Resnarkoba Polres Bengkulu Utara, berawal dari laporan warga Taba Penanjung tentang adanya penyalahgunaan obat terlarang jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.

Atas laporan warga tersebut, Satuan Resnarkoba bergerak dan berhasil menangkap pelaku pada Jum'at malam (22/3/2019) lalu. “Tersangka akan dikenakan pasal dan UU tentang penyalahgunaan obat terlarang/narkoba yang berlaku, dimana akan dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

SUMBER: Tribratanewsbengkulu.com

NID Old
9571