Polres Bengkulu Utara OTT Kades Tanjung Alai

Press Conference  OTT Kades Tanjung Alai
Press Conference OTT Kades Tanjung Alai

Bengkulutoday.com -  Tim Saber Pungli Polres Bengkulu Utara (BU) yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Jufri SIK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Desa Tanjung Alai Kecamatan Napal Putih, AM. Oknum Kades ini di-OTT sesaat setelah melakukan pemerasan terhadap Septa Arianto, karyawan PT KDA di rumah Kades dengan barang bukti uang tunai Rp 10 juta Sabtu (16/2).

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Wakapolres Bengkulu Utara Kompol Erwin SIK mengatakan, bahwa Sabtu (16/2), tim Saber Pungli Polres Bengkulu Utara telah berhasil melakukan OTT Kades Tanjung Alai bertempat di rumah Kades tersebut. “Ya Tim Saber Pungli kita berhasil melalakukan OTT terhadap Kades Tanjung Alai,” kata Wakapolres.

Kronologis kejadian berawal Desember 2018 lalu, Kades AM mengirimkan surat permohonan MoU kepada PT KDA dengan 16 point permintaan kerja sama.  Atas hal tersebut, Septa Rianto yang merupakan Kuasa Direktur PT KDA menemui AM selaku Kades Tanjung Alai dengan maksud membahas permohonan MoU tersebut dan meminta tanda tangan dokumen berupa pembebasan lahan. Namun, AM tidak mau menandatangani dokumen tersebut dengan alasan bahwa pihak PT KDA tidak melibatkan pihak desa, dan AM mau menandatangani dokumen pembebasan lahan tersebut dengan syarat pihak PT KDA mau memberikan uang Rp. 150 juta, namun Septa Rianto tidak menyangupi permintaan Kades tersebut.

Kemudian AM meminta uang sebesar 4% atas penjualan lahan di Desa Tanjung Alai yang di beli oleh PT KDA. Tetapi Septa Rianto tidak juga menyanggupi hal tersebut.Sekitar bulan Januari 2019, Kades Tanjung Alai kembali menghubungi Septa Rianto untuk mengirimkan sejumlah uang, jika tidak maka aktifitas PT KDA akan ditutup oleh Kades tersebut.  Atas hal tersebut, Septa Rianto pada tanggal 15 Januari lalu mengirimkan uang sebesar Rp. 15.000.000, kemudian 2 Februari mengirimkan uang sebesar Rp. 2 juta dan tanggal 14 Februari sebesar Rp. 1,5 juta.

Setelah memberikan sejumlah uang tersebut, Septa Rianto kembali membawa dokumen pembebasan lahan tersebut kepada Kades tersebut untuk meminta tanda tangan, tetapi Kades tetap tidak mau menandatangani dokumen tersebut, dengan alasan uang sejumlah 4 % belum semua dibayarkan. Karena perusahaan merasa dipermainkan dengan alasan yang tidak mendasar dan sudah diperas oleh Kades, maka Septa Rianto berkoordinasi dengan Tim Saber Pungli Polres Bengkulu Utara untuk melakukan OTT terhadap pelaku, sehingga pada tanggal 16 Februari sekitar pukul 18.00 WIB, sesuai permintaan Kades, Septa Rianto membawa sejumlah uang sebesar Rp 10 juta dan memberikan uang tersebut kepada Kades di rumahnya di Desa Tanjung Alai Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara. “Saat ini pelaku diamankan ke Mapolres Bengkulu Utara dengan barang bukti uang tunai Rp 10 juta, buku tabungan, handphone dan alat hisap sabu,” ujar Wakapolres.

Lebih lanjut Kompol Erwin menuturkan, terkait dengan penemuan alat hisap sabu, pihak Polres Bengkulu Utara juga menindak lanjuti kasus ini untuk mendalami keterangan dari pelaku dengan melakukan cek urine. Selain itu, juga melakukan pengecekan terhadap penggunaan dana desa dan anggaran dana desa yang disinyalir banyak disalah-gunakan oleh Kades. “Selain OTT Kades tersebut, pengguna aktif narkoba jenis sabu juga diproses. Sebab, dalam penangkapan ditemuinya alat hisap sabu di mobil pelaku, dari keterangan pelaku bahwa dirinya menggunakan sabu sudah setahun lebih. Dengan ini pihak kita akan menindaklanjuti kasus tersebut,” tandasnya. [**]

NID Old
8545