Polres Bengkulu Tangkap Pelaku Pembunuhan Pemuda Pagar Dewa

Polres Bengkulu Tangkap Pelaku Pembunuhan Pemuda Pagar Dewa
Polres Bengkulu Tangkap Pelaku Pembunuhan Pemuda Pagar Dewa

Bengkulutoday.com -  Kerja sama yang gemilang di tunjukkan oleh Satuan ( Sat ) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kota Bengkulu bersama unit Reskrim Polsek Pino Raya polres Bengkulu Selatan dengan berhasil menangkap AN, seorang pelaku pembunuhan Anca (25) warga Sungai Rupat Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Dalam press Conference yang digelar polres Bengkulu kemarin, Selasa (23/04/19 ), Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetyo S.Ik melalui KBO Satreskrim Polres Bengkulu Iptu J Manurung menjelaskan anggotanya yang di pimpin Iptu Angga faisal sitepu bersama dengan unit reskrim Polsek Pino berhasil menangkap seorang pelaku pembunuhan terhadap Anca (25) warga Sungai Rupat di kediamannya Desa Nanjungan Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Pelaku kami tangkap di kediamannya pada hari Senin tanggal (23/04/19) sekitar pukul 17.30 Wib. ” Jelas Iptu J Manurung.

Diungkapkan oleh KBO Reskrim,  Kronologi kejadian berawal saat pelaku bersama adik sepupunya berboncengan mengendarai sepeda motor ke kosan yang ada Jalan Hibrida 05 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Terduga pelaku berniat untuk menjenguk teman perempuannya bernama lucian. Sesampainya di kosan tersebut ternyata korban berada di kosan tersebut. Setelah itu korban langsung menghampiri pelaku dan terjadilah cekcok mulut diantara mereka.

Mendengar adanya keributan Lucian langsung keluar kosan dan melerai keributan tersebut. Kemudian Lucian mengajak pelaku dan sepupunya masuk kedalam kos dan mengajak ngobrol korban di depan kosan.

Tidak berselang lama datang teman-teman terduga pelaku yang berjumlah lima orang . Mengetahui temannya datang, terduga pelaku bersama sepupunya keluar dan langsung bergabung bersama teman-temannya kemudian langsung mengejar korban dan mengeroyok korban.

Saat itulah salah pelaku menusuk korban dibagian ulu hati dan langsung pergi meninggalkan lokasi, korban saat itu sudah terjatuh dengan kondisi bersimbah darah.

Melihat temannya telah tersungkur, teman teman korban langsung membawa korban kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis akan tetapi sesampainya dirumah sakit korban dinyatakan telah meninggal dunia.

dijelaskan oleh KBO Reskrim, Pelaku  dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara sub pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

SUMBER: Tribratanewsbengkulu.com

NID Old
9781