Polres Bengkulu Selatan Tetapkan Oknum Guru Cabul Tersangka

Ju, tersangka kasus pencabulan siswa muridnya
Ju, tersangka kasus pencabulan siswa muridnya

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - ASN Guru Olah Raga pelaku cabul terhadap siswanya sendiri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bengkulu Selatan.

"Setelah menjalani pemeriksaan dan diamankan 1 x 24 jam, maka Ju (45) alias Yung warga Desa Batu Lambang Kecamatan Pasar Manna hari ini resmi ditetapkan sebagai tersangka," terang Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Ordiva, S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Ahmad Khairuman,SE, Kamis (23/11/2017).

Ditambahkan Ahmad Khairuman, tersangka ditahan untuk proses hukum selanjutnya. "Ditahan selama 20 hari kedepan," katanya.

Sebelumnya, Ju diperiksa karena dilaporkan melakukan pencabulan terhadap siswanya sendiri sebut saja Delima. Delima masih duduk dikelas 1 SD tempat Ju mengajar. 

Kejadian cabul terjadi pada Senin 13 November 2017 sekira pukul 09.30 WIB. Saat itu korban usai belajar dan bersiap untuk jam istirahat. Namun korban ditahan keluar oleh pelaku. Pelaku kemudian menutup pintu kelas dan langsung menjulurkan lidahnya menciumi korban dibagian bibir. Selain itu, korban juga dipaksa untuk memegang alat kelamin pelaku. Usai melaksanakan aksinya, pelaku kemudian menyuruh korban keluar kelas dan pelakupun pergi meninggalkan ruangan kelas.

Kejadian pencabulan baru dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Bengkulu Selatan pada Rabu 22 November 2017. (Fongki)

NID Old
3663