Polres Bengkulu Selatan Limpahkan Berkas Perkara tersangka Curanmor 12 TKP

Polres Bengkulu Selatan Limpahkan Berkas Perkara tersangka Curanmor 12 TKP
Polres Bengkulu Selatan Limpahkan Berkas Perkara tersangka Curanmor 12 TKP

Bengkulutoday.com - Proses hukum Candra (22) warga Desa Tanjung Besar, Kedurang dan Jimsi (18) warga Desa Keban Agung 3 Kedurang, memasuki babak baru.

Pasalnya kedua pemuda yang merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), sudah beraksi di 12 tempat kejadian perkara (TKP) dalam wilayah Bengkulu Selatan, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.

“Berkas perkara keduanya sudah dinyatakan lengkap dan sudah kami limpahkan ke JPU,” ujar Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui Kasat reskrim, AKP Enggarsah Alimbaldi didampingi kanit Pidum, Ipda Priyanto.

Dikatakan oleh AKP Enggarsah, Berkas perkara terhadap kedua tersangka curanmor tersebut telah diserahkan kepada pihak kejaksaan setelah melalui proses panjang hingga akhirnya di nyatakan P21 oleh kejaksaan.

Kedua tersangka sendiri merupakan DPO curanmor Kepolisian Resor Bengkulu Selatan yang telah meresahkan masyarakat yang ditangkap 2 bulan lalu di kediamannya masing – masing.

SUMBER: Tribratanewsbengkulu.com

NID Old
9783