Polisi Tangkap Warga Rejang Lebong Tanam 36 Batang Banja, Juga Miliki Senpi Rakitan

Asnawi

Rejang Lebong, Bengkulutoday.com - Asnawi (37), pria warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap petugas Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, pada Kamis (21/1/2021). 

Asnawi ditangkap petugas lantaran memelihara tanaman terlarang, yakni ganja di belakang rumahnya.

Petugas yang menangkap Asnawi menyita sebanyak 36 batang ganja setinggi 2-3 meter, ganja siap edar dan bibit ganja, serta senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno mengatakan, Asnawi ditangkap petugas berdasarkan keterangan dari masyarakat. Dari keterangan masyarakat, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Asnawi.

Saat ini, Asnawi ditahan di sel Mapolres Rejang Lebong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara itu, petugas masih melakukan pengembangan terkait kepemilikan senjata api rakitan.

Dari keterangan Asnawi, dirinya mengetahui jika menanam ganja merupakan perbuatan melawan hukum. 

"Saya tahu menanam ganja itu melawan hukum, tapi saya tidak ada jalan lain agar bisa cepat memiliki uang banyak," kata Asmawi saat di periksa polisi.

Ralat: Dalam judul tertulis Banja, sebenarnya "Ganja"