Polisi Tangkap 3 Oknum ASN Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Polisi Tangkap 3 Oknum ASN Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Polisi Tangkap 3 Oknum ASN Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Bengkulutoday.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu terus gencar melakukan perang terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika, Terbukti dalam tempo seminggu 5 pelaku berhasil di tangkap oleh Pihak Dit Resnarkoba Polda Bengkulu.

Adapun kelima tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut berinisial EF (29) warga Pasar Baru kabupaten Rejang Lebong, PA (33) warga prum Perdana Bougenvile Kota Bengkulu, TR (29) warga Adirejo Kabupaten Rejang Lebong, EV (34) warga Pasar Pedati Kabupaten Bengkulu Tengah, serta AK (38) warga Pinang Mas Kota Bengkulu.

Dari kelima pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut terdapat 3 oknum ASN di instansi pemerintahan yang ada di kota Bengkulu serta di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno yang di dampingi Kasubdit 3 Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu Kompol M Simaremare dalam press Conferencenya menjelaskan bahwa kelima tersangka di tangkap di lokasi dan waktu yang berbeda dalam tempo 1 minggu.

”Dari kelima tersangka terdapat 3 Oknum ASN yang kita tangkap, mereka berhasil kita tangkap melalui serangkaian penyelidikan yang di lakukan oleh Anggota,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Dari tangan kelima tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti total 1 1/2 Ons Sabu dan 1 paket ganja. Ketika di tanyakan mengenai pasal yang akan di sangkakan kepada tersangka, Kabid Humas mengatakan akan menjerat pelaku dengan UU RI No 35 TH 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

”Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda Bengkulu guna dilakukan penyidikan lebih Lanjut,” pungkas Kabid Humas. [**]

NID Old
6509