Polisi Sita 59 Kg Sabu dari Malaysia

Polri memberikan keterangan pers terkait hasil penangkapan tersangka kasus narkoba

Bengkulutoday.com - Peredaran narkoba kian marak. Tak hanya aparat penegak hukum di daerah, baru-baru ini, Satgas NIC Direktorat Narkotika Bareskrim Polri bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan nakoba jenis sabu seberat 59 Kilogram. Narkoba tersebut berasal dari jaringan Negara Malaysia.

Karo Penerasangan Masyarakat (Penmas) Polri Brigen Pol Raden Prabowo dalam keterangan persnya di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (12/2/2020) mengatakan, narkoba tersebut disita dari tempat berbeda. Ada di Pekan Baru dan Dumai. 

"Dari lokasi berbeda itu diamankan 11 orang tersangka. Ada 5 lokasi yang menjadi tempat penyergapan para pelaku. Adapun modusnya para pelaku mengedarkan narkoba tersebut dari kapal ke kapal. Menurut data, narkoba tersebut akan diedarkan di Medan Sumatera Utara dan Jakarta," terang Raden Prabowo.

Atas perbuatannya, para tersangka tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yamg ancaman hukumannya maksimal bagi para pelaku adalah pidana mati atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Editor: Zainal Ariefin