Polisi Rekonstruksi 36 Adegan Kasus Suami Bunuh Istri

Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Tanjung Jaya
Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Tanjung Jaya

Bengkulutoday.com, Kota Bengkulu - Polisi lakukan rekonstruksi pembunuhan istri yang sedang hamil tua dirumah pribadi tersangka di Jalan Irian RT.04 RW.01 Kelurahan Tanjung Jaya, Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu, Selasa (05/03/2019).

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka dikawal ketat oleh pihak kepolisian. Diketahui kasus pembunuhan ini terjadi pada Kamis (21/02/2019) lalu. Dimana tersangka yang merupakan suami korban tega membunuh korban dengan sebilang parang dan membelah perut korban untuk mengambil anaknya.

Kapolres Bengkulu AKBP Proanggodo Heru Kun Prastyo, S.IK melalui Kasat Reskirim AKP Indramawan Kusuma Trisna mengatakan sebanyak 36 adegan diperagakan tersangka dalam rekonstruksi. "Dimulai dari saat korban meminta kelapa muda dengan tersangka, posisi ngobrol di ruang tamu, sampai bayinya diselamatkan tetangga korban" tutur Indramawan.

"Kalau kita lihat dari apa yang diperagakan tersangka dan peran pengganti bahwa unsur pasal 340 KUHP sudah tergambar, karena  sudah direncanakan terlebih dahulu, dia meminjam parang ke tetangganya, parang diselipkan di selimut. Pada saat istrinya tidur baru tersangka membunuh", sambung Indramawan.

Dalam rekonstruksi, kata Indramawan, korban menunjuk perutnya, tersangka dengan replek membelah perut korban untuk menyelamatkan bayi dalam perut korban", sampainya. 

Ditambahkan Indramawan, tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 340 Subsider 338, Subsider 356 KUHP dan Subsider pasal 44 tentang KDRT.

Sementara Panca Darmawan SH, MH, Kuasa Hukum Tersangka menyampaikan, "Kita melihat kejadian secara nurmatifnya kejadian yang ada. Kita melihat seperti ini untuk menyamakan unsur disampaikan penyidik, jadi begini dalam hukum pidana itu tidak serta merta melihat kejadian itu saja. Intinya kita melihat latar belakang kejadian, latar belakangnya seperti apa, dan belum tergambar, karena belum secara mendalam untuk menemui dari dan berbicara secara langsung dengan tersangka. Setelah kita lihat, pelajari dan disampaikan ada kemungkinan-kemungkinan seperti apa", jelasnya.

"Kalau itu memang terbukti ada perencanaan, ya kita laksanakan itu aturan mainnya dan kita melihat duduk permasalahannya. Karena selama ini baru melakukan pendekatan dengan keluarga korban dan keluarga tersangka seperti apa kejiwaan, kebiasaan dan adat istiadat tersangka ini. Apakah wataknya memang pemarah atau punya darah tinggi atau penyakit yang tidak tahu", katanya.

Ditambahkan Panca, ini akan mempengaruhi suatu pristiwa, menurut secara hukumnya seperti itu. "Kita lihat sudah pasti membunuh dan kenapa dia membunuh, perlu dipelajari dulu", tandasnya. (JS)

NID Old
8770