Polisi: Pelaku Emosi, Spontan Menghabisi Istrinya dengan 4 Bacokan

Polres Bengkulu Tengah saat memberikan keterangan pers kepada wartawan

Bengkulu Tengah, Bengkulutoday.com - Polisi memberikan keterangan resmi kepada media pasca pembunuhan Refi Puspitasari (20), warga Desa Sekayun Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah pada Minggu (26/1/2020) pagi.

Dalam keterangan persnya di Mapolres Bengkulu Tengah, Senin (27/1/2020), Kapolres Bengkulu Tengah AKBP AKBP Andjas Adipermana S.IK didampingi Kasat Reskrim Iptu Rahmat, terduga pelaku Eliya Pranata (22) mengakui bahwa dia menghabisi nyawa istrinya tersebut lantaran tersulut emosi.

"Terduga pelaku mengakui membunuh istrinya tersebut karena emosi spontan dan bukan terencana, terduga pelaku kesal karena tidak terima dikatakan pemalas oleh istrinya (korban)," terang Kapolres.

Kapolres menambahkan, terduga pelaku menghabisi nyawa istrinya dengan membacok sebanyak 4 kali. Akibatnya, korban mengalami luka dibagian leher dan nyaris putus. Luka itulah yang menyebabkan korban akhirnya meninggal dunia.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan barang bukti parang yang digunakan oleh terduga pelaku untuk menghabisi nyawa istrinya. 

Sementara terduga pelaku Eliya Pranata mengakui perbuatannya dan menyatakan menyesal. Dia juga membenarkan bahwa bersama korban baru saja menikah pada Agustus 2019 lalu. "Saya sangat menyesal," ungkap terduga pelaku.

Diberitakan sebelumnya, Refi Puspitasari (20), menjadi korban pembunuhan dengan terduga pelaku Eliya Pranata (20) yang merupakan suami korban. Peristiwa pembunuhan itu terjadi di pondok kebun kopi yang ditempati kedua pasangan suami istri ini. Diketahuinya pembunuhan saat kakak perempuan korban pada Minggu (26/1/2020) pagi mendatangi pondok korban yang berjarak sekitar 15 kilometer dari pedesaan. Betapa terkejutnya kakak korban mendapati pondok dalam keadaan berantakan dan korban dalam kondisi tertelungkup. Kakak korban kemudian menghubungi kepada desa setempat. Kemudian, perangkat desa dan polisi mendatangi lokasi serta mengevakuasi korban ke RS Bhayangkara Polda Bengkulu di Kelurahan Jitra Kota Bengkulu.

Dihari Minggu tersebut, polisi kemudian melakukan olah TKP dan mengamankan terduga pelaku.

Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan UU penghapusan KDRT dan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (Yip)