Polisi OTT Kades di Napal Putih, Ditemukan BB Rp 10 Juta dan Alat Hisab Sabu

Polres Bengkulu Utara saat press release OTT oknum kades
Polres Bengkulu Utara saat press release OTT oknum kades

Bengkulu Utara, Bengkulutoday.com - Tim Saber Pungli Polres Bengkulu Utara yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Jufri pada Sabtu (16/2/2019) berhasil melakukan OTT terhadap oknum kepala desa di Kecamatan Napal Putih, Bengkulu Utara.

Oknum kades itu berinisial AM, yakni Kepala Desa Tanjung Alai Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara. AM di OTT bersama barang bukti uang Rp 10 juta di rumah kediamannya. Uang tersebut diduga hasil pemerasan terhadap korban yakni Septa Arianto yang merupakan karyawan PT KDA. 

"OTT kami lakukan pada hari Sabtu 16 Februari 2019 pukul 18.00 WIB. Dari OTT itu kami menangkap oknum kepala desa," ujar Waka Polres Bengkulu Utara Erwin.

Kronologis OTT

Peristiwa OTT bermula dari adanya surat permohonan MoU kepada PT KDA dengan 16 poin permintaan kesepakatan kerjasama. Dalam hal itu, salah satu kuasa direktur PT KDA menemui kades AM. Tujuannya adalah untuk membahas soal MoU itu dan meminta tanda tangan atas dokumen pembebasan lahan. Namun, AM bukannya memenuhi permintaan PT KDA justru menolak untuk menandatanganinya. Alasannya, PT KDA tidak melibatkan pihak desa. Tak hanya itu, AM bersedia menandatangani dokumen itu namun dengan syarat diberikan uang Rp 150 juta, namun permintaan itu ditolak oleh PT KDA. 

Selain itu, AM juga meminta uang sebesar 4 persen dari semua penjualan lahan di Desa Tanjung Alai yang dibeli oleh PT KDA. Namun permintaan itu juga ditolak oleh PT KDA. 

Kemudian, pada bulan Januari 2019, AM menghubungi pihak PT KDA dan meminta mengirimkan sejumlah uang dengan dalih jika uang tidak dikirim, maka aktivitas PT KDA akan ditutup oleh AM. Akhirnya, pada 15 Januari 2019, PT KDA mengirimkan uang Rp 15 juta kepada AM. Disusul pada tanggal 2 Februari 2019, kembali PT KDA mengirimkan uang Rp 2 juta lagi, dan pada 14 Februari 2019 sebesar Rp 1,5 juta. 

Setelah uang dikirim, pihak PT KDA kembali meminta AM menandatangani dokumen yang diminta sebelumnya, namun AM tetap tidak mau menandatanganinya dengan alasan uang sebesar 4 persen belum semua dibayarkan. 

Karena merasa permintaan AM tidak wajar dan perusahaan merasa diperas, PT KDA kemudian berkoordinasi dengan Polres Bengkulu Utara, hingga pada Sabtu (16/2/2019), Tim Saber Pungli Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan AM bersama barang bukti uang Ro 10 juta. Selain itu, Polisi juga menyita buku tabungan, hanphone dan alat hisab Sabu.

Polisi mengembangan OTT dengan melakukan pengecekan terhadap penggunaan DD dan ADD di Desa Tanjung Alai. Sementara terkait temuan alat penghisab Sabu, Polisi melakukan tes urin. Diduga AM juga merupakan target BNN atas penyalahgunaan Narkotika. [AM]

NID Old
8531