Polisi Ingatkan Kerumunan Massa Dilarang, Akan Ditindak Tegas Jika Melanggar!

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno

Bengkulutoday.com - Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menyebutkan, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Drs Idham Azis M.Si untuk menindak tegas pelanggar protokol kesehatan (Prokes) selama Pilkada 2020.

"Catatan Presiden adalah terkait pilkada, berharap agar Kapolri bisa secara tegas menjaga protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada," ungkap Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual usai rapat dengan Presiden Jokowi, Senin (28/9/20).

Airlangga menegaskan, penindakan terhadap pelanggar protokol dalam proses pilkada penting dilakukan.
Dengan sikap tegas dari aparat kepolisian, maka diharapkan peserta pilkada maupun para pendukungnya tidak lagi menciptakan kerumunan yang bisa menjadi sarana penyebaran virus corona.

"Sehingga, tidak menjadi muncul klaster pilkada," tegas Airlangga.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengakui penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia yang masih cukup tinggi salah satunya disebabkan Pilkada 2020.

"Kami masih melihat penambahan kasus positif yang cukup tinggi dan ini juga terkait dengan pilkada," jelas Wiku dalam konferensi pers dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Sampai Minggu (27/9/20/2020), masih ada penambahan 3.874 kasus baru Covid-19. Penambahan itu menyebabkan total ada 275.213 kasus Covid-19 di Tanah Air. Dari jumlah itu, pasien sembuh sebesar 203.014 orang. Sementara pasien meninggal dunia 10.386 orang.

Sementara itu, Polda Bengkulu dalam menyukseskan kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020, Polda Bengkulu dan Polres jajaran akan melakukan pembubaran massa yang berkumpul di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini dilkaukan jika masih adanya aksi-aksi yang dilakukan oleh elemen masyarakat serta organisasi. Baik itu terkait dengan tahapan pilkada atau tidak.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono M.Si melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno S.Sos MH menegaskan, masyarakat tidak melarang menyampaikan aspirasi namun harus tetap mematuhi protokol kesehatan dan dilarang mengerahkan massa dalam jumlah banyak. Jika ketahuan melanggar, maka Polda Bengkulu dan Polres jajaran akan mengambil tindakan tegas dan membubarkan aksi.

“Silahkan menyampaikan aspirasi tapi jangan membawa massa yang banyak. Karena sekarang ini masih masa pandemi Covid-19,” terang Kabid Humas.

Kabid Humas mengatakan seperti contohnya, tindakan tegas yang diambil Polda Bengkulu saat membubarkan aksi massa di depan Gedung DPRD Provinsi Bengkulu beberapa hari yang lalu. Langkah tegas itu diambil lantaran peserta aksi abai terhadap protokol kesehatan.

“Aksi demo yang terjadi waktu itu jelas melanggar maklumat Kapolri, maka dari itu kami melakukan pembubaran secara paksa,” sampai Kabid Humas.