Polisi Harus Selidiki Dugaan Pidana Kerumunan Massa Habib Rizieq

Foto Istimewa

Oleh : Alfisyah Kumalasari 

Kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia ternyata menimbulkan segudang masalah. Selain tidak patuh untuk melaksanakan karantina diri, Habib Rizieq justru mengundang banyak orang untuk hadir dalam berbagai kegiatan yang dikemas dengan acara keagamaan. Masyarakat mendesak agar Polri tegas dan menelusuri dugaan pidana kerumunan Habib Rizieq yang menjadi contoh nyata pelanggaran PSBB.

Polda Metro Jaya telah memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 17 November 2020 lalu. Selain Anies, Polda Metro Jaya juga memeriksa delapan orang lainnya, termasuk kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang.

Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) mengatakan bahwa, klarifikasi saat itu merupakan bagian dari tahap penyelidikan. Tujuannya adalah untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara pernikahan putri Habib Rizieq di kawasan Petamburan belum lama ini.
    
Tubagus berujar, dalam satu, dua hari ini bersifat penyalidikan, oleh karena itu sifat undangan adalah klarifikasi untuk ada atau tidaknyanya pidana.
    
Dirinya menuturkan, gelar perkara akan dilakukan setelah tahap pemeriksaan terhadap seluruh saksi selesai. Menurutnya gelar perkara diperlukan untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
    
Setelah hasil klarifikasi tersebut dilakukan dengan beberapa bukti, nantinya akan dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan ke penyidikan.
    
Polda juga memiliki wewenang untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah melayangkan panggilan kepada 14 orang untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Rizie Shihab  pada Sabtu Malam.
    
Pentolan FPI Habib Rizie juga tak luput dari panggilan oleh penyidik Polri untuk memberikan klarifikasi karena telah membuat acara resepsi pernikahan anaknya yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sehingga menimbulkan kerumunan.
    
Selain itu, pihak penyidik juga memanggil RT/RW, linmas, lurah dan camat setempat serta wali kota Jakarta Pusat. Pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas Covid-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir.
    
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono berkata, ada dugaan tindak pidana dibalik kasus kerumunan, yang dibuat oleh para pendukung Habib Rizieq di kawasan petamburan pekan lalu.
    
Masalah kerumunan ini juga membuat Kapolda Metro Jaya sebelumnya Irjen Nana Sudjana dicopot oleh Kapolri dari Jabatannya.
    
Perlu diketahui pula bahwa acara yang digelar oleh FPI tersebut dihadiri oleh sekitar 7000 orang. Selain itu, markas besar FPI di Petamburan juga mengadakan kegiatan yang menjadi tempat berkumpulnya massa dalam jumlah besar.
    
Pada kesempatan berbeda, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menyerahkan soal pemberian sanksi terkait pengumpulan massa di acara yang diselenggarakan oleh FPI di Mega Menung pada 13 November lalu.
    
Emil mengatakan yang terjadi pada saat itu tidak dapat dikendalikan, hal ini dikarenakan suasana euforia seperti demonstrasi yang terkadang jumlahnya keburu membesar.
    
Dirinya juga memberikan himbauan agar seluruh pimpinan ormas dapat memahami situasi pandemi Covid-19 saat ini.
    
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya memberikan sanksi terkait kerumunan acara Maulid Nabi di Petamburan. Kerumunan yang terjadi di Pondok Ranggon, Jakarta Timur dan di Tebet, Jakarta Selatan, juga akan diberi sanksi.
    
Acara tersebut disiarkan langsung melalui kanal youtube FrontTV. Dalam acara tersebut tampak Ahmad Riza mengenakan pakaian putih dengan memakai masker. Ia duduk berjajar dengan wali kota Jakarta Selatan Marullah Matali.
    
Acara tersebut juga dihadiri oleh banyak jemaah. Tampak jelas tidak ada pengaturan jarak antar jemaah satu dengan jemaah yang lain. Terlihat juga para jemaah yang tidak memakai masker. 
    
Perlu kita ketahui pula, bahwa menerapkan physical distancing dalam momen pandemi adalah hal yang sangat penting demi meminimalisir potensi penularan Covid-19. Salah satu upaya konkrit untuk menerapkan aturan tersebut adalah dengan menghindari atau menjauhi kerumunan.
    
Physical Distancing menjadi penting karena dinilai mampu memperlambat laju dan jumlah infeksi virus corona. 
    
Ahli epidemiologi dari Universitas Temple Krys Johnson mengatakan, bahwa jaga jarak tidak hanya untuk keperluan diri sendiri, tetapi juga mempengaruhi orang lain di sekitarnya. Dengan menjaga jarak, maka hal tersebut dapat meminimalisir penularan via droplet.
    
Atas dasar inilah pihak Kepolisian Daerah memiliki wewenang untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kepada siapapun yang secara sadar tidak mengindahkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

(Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini)