Polisi Hadang Karyawan PT BMQ, ini Alasannya

Polisi menghadang karyawan PT BMQ

Bengkulu Tengah, Bengkulutoday.com - Aparat Kepolisian menghadang puluhan karyawan PT BMQ versi Nurul Awaliyah yang hendak naik ke lokasi tambang PT BMQ di Kabupaten Bengkulu Tengah, Senin (6/1/2020).

Sebelumnya sempat terjadi perdebatan antara Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Andjas Adipermana dengan GM PT BMQ Eka Nurdiyanti Anwar saat proses mediasi.

Pihak Polres melarang puluhan karyawan PT BMQ Nurul untuk naik ke atas tambang dengan alasan untuk menghindari konflik.

"Kalau terjadi konflik nanti siapa yang mau bertanggungjawab," kata Kapolres kepada Eka saat mediasi. 

Andjas juga mengatakan bahwa konflik pertambangan ini masih dalam proses hukum. 

Selain itu belum ada produk hukum yang membatalkan adanya SK 267. 

"Jadi SK 267 itu saat ini masih berlaku sampai adanya produk hukum yang membatalkannya," ujar Kapolres.

Sementara itu Eka Nurdianti masih tetap ingin naik ke atas tambang bersama puluhan karyawannya.

"SK 267 itu cacat hukum dan diperkuat dengan adanya surat dari Dirjen Minerba yang tak mengakui adanya SK 267," tegasnya.

Eka juga mengatakan pihaknya harus naik ke atas untuk melihat tambang miliknya yang telah dikuasai oleh orang lain.

"Apapun yang terjadi kami harus naik ke atas tambang. Kami bertanggungjawab atas keadaan tambang karena kami pemilil sah," jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan puluhan karyawan PT BMQ Nurul masih tertahan di bawah sambil menunggu kedatangan ronbongan dari Polda Bengkulu yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Bengkulu. (AK/Rls)