Polisi Damaikan Kasus Penggelapan Sertifikat

Dua pihak berperkara akhirnya berdamai

Mukomuko, Bengkulutoday.com - Kasus penggelapan sertifikat milik Ahmadi dengan terduga pelaku M Ridwan, berakhir damai di Polsek Mukomuko Selatan. Perdamaian ini merupakan bentuk dari penyelesaikan perkara melalui restorative justice oleh kepolisian.

Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Andy Arisandi S.IK MH melalui Kapolsek Mukomuko Selatan Iptu Pajri Ameli Putra mengatakan, peristiwa bermula ketika pelapor meminjamkan sertifikat kepada terlapor dengan janji 3 bulan akan dikembalikan. Namun hingga sekitar 5 tahun, sertifikat tidak dikembalikan hingga membuat pelapor membuat laporan pengaduan ke Polsek Mukomuko Selatan.

Kemudian, pada Minggu (6/9/2020) terlapor dijemput oleh petugas Polsek Mukomuko Selatan untuk diperiksa terkait laporan korban Ahmadi.

"Saat ini upayakeadilan restoratif dilaksanakan dengan melaporkan terlebih dahulu hasil kesepakatan perdamaian yang dilakukan oleh pihak pelapor dan terlapor kepada Sat Reskrim Polres Mukomuko. Dari perdamaian kedua belah pihak, diperoleh kesepakatan bahwa tidak akan saling menuntut kembali dan mencabut laporan yang kemudian dituangkan dalam surat perjanjian tertulis sebagai syarat formil pengajuan keadilan restoratif," kata Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, bahwa proses akan diputuskan oleh Sat Reskrim Polres Mukomuko berdasarkan syarat yang telah diajukan untuk penerbitan SPPP (SP3) dan Tap Henti Penyidikan.