Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 92 Kg Ganja di Pelabuhan Bakauheni

Karo Penmas Divhumas Polri  Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

Bengkulutoday.com - Polisi berhasil gagalkan penyelundupan 92 kilogram ganja dari Lampung ke Jakarta. Dalam hal ini, Tim Polres Lampung Selatan berhasil amankan paket ganja yang disimpan dalam 4 dus besar yang dikemas.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo  mengatakan, kronologi kejadian berawal saat tim melakukan pengecekan di Sea Port Interdiction Bakauheuni, Lampung, pada Selasa, 4 Desember 2018 sekitar pukul 12.00 WIB.

Dalam pengecekan tersebut, penyidik menemukan tumpukan ganja yang dikemas dalam empat kardus besar. Setelah dilakukan penghitungan, beratnya mencapai 92 kilogram. Pemeriksaan terkait pengiriman narkoba jenis ganja memang lebih diperketat jelang pergantian tahun.

Penyelundupan dilakukan dengan memanfaatkan jasa ekspedisi ESL Express dari Bandar Lampung. Dalam pengembangan, polisi menangkap dua orang pengirim berinisial SP (24) dan RAP (23). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani proses pemeriksaan di Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau kurungan seumur hidup. [Tribratanewsbengkulu.com]

NID Old
7565