Polisi Bawa Senpi Saat Aksi Demo, Hukumannya 21 Hari Penjara

pers conference

Bengkulutoday.com - Sidang kode etik yang digelar Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan 6 anggota Polda Sultra divonis bersalah karena kedapatan membawa senjata api (senpi) ketika aksi unjuk rasa mahasiwa UHO beberapa waktu lalu. Keenamnya divonis 21 hari kurungan penjara.

“Saat ini sudah diputuskan ke-6 anggota tersebut dinyatakan bersalah karena melanggar aturan disiplin,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, Senin (28/10/2019).

Hukuman pertama adalah hukuman berupa teguran lisan, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji selama satu tahun.

“Lalu penundaan pendidikan selama satu tahun dan ditempatkan di tempat khusus (kurungan) selama 21 hari,” ujarnya.

Keenam anggota Polisi berinisial DK, GM, MA, MI, H dan E resmi dijatuhi hukuman karena melanggar pasal 4 huruf d, f dan l PP RI No 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

“Keenamnya akan menjalani sisa masa tahanan yaitu 14 hari. Karena saat persidangan, mereka sudah menjalani hukuman 7 hari,” ungkapnya.