Polisi Amankan Dua Ekor Siamang dari Warga Mukomuko

Polisi mengamankan dua ekor siamang dari dua warga Mukomuko

Bengkulutoday.com - Petugas Sat Reskrim Polres Mukomuko mengamankan dua ekor hewan siamang dari dua orang warga Kecamatan Mukomuko Kabupaten Mukomuko inisial 01 (30) dan SW (48). Dua ekor siamang itu diketahui berumur 1 dan 3 tahun.

Petugas mengamankan dua ekor siamang itu berdasarkan informasi dari masyarakat sebab hewan siamang masuk kategori hewan yang dilindungi. Hal itu berdasarkan pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Dua ekor siamang itu kemudian diserahkan kepada Kesatuan Penggelolaan Hutan Konservasi (KPHK) Sebelat dan BKSDA Bengkulu untuk dilepaskan ke habitatnya.

"Setelah kita amankan, kemudian kita serahkan ke KPHK dan BKSDA untuk penangkaran terlebih dahulu diwilayah Seblat, sebelum kembali dilepas liarkan ke habitatnya," kata Kapolres Mukomuko AKBP Yayat Ruhiyat melalui Kasat Reskrim, AKP David Tampubolon, Senin (29/7/2019).

Untuk kedua warga Mukomuko, Polisi hanya memperingatkan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. "Tidak kita tahan dan kita peringatkan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," terang Kasat Reskrim.

(WS)