Polisi Agendakan Panggil Ustaz Syamlan

AKP Indramawan Kusuma Trisna S.IK

Bengkulutoday.com - Penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu mengagendakan akan memanggil Ustaz M Syamlan, pengurus yayasan yang menaungi Sekolah Dasar Islam swasta di Kota Bengkulu. Syamlan rencananya dipanggil terkait perkara kasus pencabulan yang melibatkan terduga pelaku DS (29). Untuk diketahui, DS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dengan korban dua orang siswa laki-laki yang tak lain adalah muridnya sendiri di Sekolah Islam tempat DS mengajar.

Selain Ustaz Syamlan, penyidik melakukan pemanggilan terhadap kepala sekolah. "Surat pemanggilan kepada kepala sekolah sudah kita layangkan, menyusul pemanggilan terhadap pengurus yayasan juga," kata Kapolres Bengkulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Prianggodo Heru Kunprasetyo, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Indramawan Kusuma Trisna kepada wartawan di Mapolres Bengkulu, Senin (2/12/2019).

Sebelumnya, Polres Bengkulu resmi menetapkan DS (29), pria warga Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu sebagai tersangka. DS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap dua korbannya yang tak lain adalah muridnya sendiri. Dua korbannya itu merupakan siswa laki-laki di SD Islam swasta di Kota Bengkulu, tempat DS mengajar. 

Dalam laporan dan keterangannya, kedua korban mengaku dicabuli lebih dari sepuluh kali. Bahkan, salah satu tempat terjadinya pencabulan adalah di masjid SD Islam swasta tersebut.

"Dugaan pencabulan terakhir kalinya dilakukan oleh terduga pelaku pada Minggu tanggal 10 November 2019, sekira pukul 01.00 WIB di dalam masjid, saat itu kedua korban sedang mengikuti malam bina taqwa (Mabit) dan tidur di masjid. Nah terduga pelaku ini menyuruh keduanya tidur didekatnya dan terjadilah aksi pencabulan," kata Wakapolres Bengkulu Kompol I Gusti Putu didampingi Kasat Reskrim AKP Indramawan Kusuma Trisna S.IK, dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolres Bengkulu, Senin (18/11/2019) lalu.

Sementara aksi pencabulan lainnya terjadi kepada kedua korban saat jam pelajaran, saat les dalam kelas dan saat bersalaman akan salat di masjid.

"Terduga pelaku mengancam kedua korban dengan mengatakan 'jika tidak mau dicabuli maka nilai akan kosong'," terang Kasat menambahkan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diancam dengan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUHP.

"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ungkap Kasat.

Tersangka sendiri ditangkap pada Minggu (17/11/2019) dikediamannya pada pukul 17.00 WIB oleh Unit IV PPA Polres Bengkulu usai diterima laporan dari kedua korban.

"Saat ini sudah kita tetapkan tersangka dan akan menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (js)