Polda Target Tersangka Korupsi Balikin Duit Negara

AKBP Andi Arisandi

Bengkulutoday.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu berupaya dalam menangani kasus korupsi agar para tersangka mengembalikan kerugian negara. Hal itu disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Ahmad Tarmizi melalui Kasubdit Tipidkor Polda Bengkulu AKBP Andi Arisandi, S.Ik, di Mapolda Bengkulu Selasa (3/12/2019).

Baca juga: Tersangka Korupsi DPRD Balikin Duit Negara Ratusan Juta

"Kita bukan hanya dari dokumen namun yang juga menerima manfaat atau uang itu kita tindak. Karena prinsipnya kita ingin para tersangka ini dapat mengembalikan kerugian negara, kalau tidak bisa, kita kenakan tindakan pidana pencucian uang. Kalau memang itu perusahaannya bahkan kita akan ancam dengan upaya hukum korporasi maka perusahaannya harus bertanggung jawab," kata Andi.

Lebih lanjut Andi menerangkan, perkara korupsi berbeda dengan pidana umum. Sebisa mungkin jajarannya ingin kerugian negara dapat terselesaikan, bila pelaku tidak dapat mengembalikan maka dapat dikenakan tindakan pidana pencucian uang bahkan untuk perusahaan sendiri akan diancam dengan upaya hukum korporasi yang menerangkan perusahaan mewajibkan mengembalikan kerugian negara.

"Sudah banyak perkara yang kita terapkan, maka pelaku kejahatan korupsi ini dapat jera. Tindakan korupsi itu kan mengakibatkan kerugian negara, beda dengan pidana umum misal menghilangkan nyawa korban maka tidak mungkin mengembalikan nyawa korban. Maka itu yang akan kita kejar, supaya tindakan korupsi di Bengkulu ini dapat berkurang," jelasnya.

Untuk diketahui, Subdit Tipidkor Polda Bengkulu di akhir tahun ini sudah mengungkap beberapa kasus yang merugikan keuangan negara. Selain berhasil mengungkap DPO terhadap kasus korupsi pembangunan Gedung Logistik BPBD Provinsi Bengkulu pada tahun 2011, pihaknya juga mengungkap perkara korupsi kerugian proyek Jalan Perbatasan Kabupaten Kepahiang simpang Kantor Bupati- batas Sumatera Selatan tahun 2017 dengan anggaran berjumlah Rp 31,9 miliar, dalam perkara ini sudah ditetapkan 4 tersangka kemudian juga mengungkap kasus korupsi anggaran fiktif untuk bahan bakar minyak sebanyak 12 mobil dinas dan perbaikan suku cadang kendaraan di Seketariar DPRD Kabupaten Seluma sebesar Rp 1,6 miliar.

Dalam kasus ini penyidik menyimpulkan pelaku yang sudah ditetapkan dua orang ini telah merugikan negara sebesar Rp 900 juta. Terbaru kali ini penyidik sedang berupaya melakukan pengungkapan kasus korupsi anggaran senilai Rp 2,1 miliar. Proyek tersebut berada di daerah Jalan Simpang Cengkeh Desa Westkust - Talang Marto Desa Benuang Galing Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang pada tahun 2017 lalu itu berindikasi bermasalah.

Bahkan penyidik sudah memanggil  sedikitnya 5 orang untuk memenuhi pemeriksaan. Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Ahmad Tarmizi melalui Kasubdit Tipidkor Polda Bengkulu AKBP Andi Arisandi, S.Ik menerangkan, pihaknya berupaya untuk menyelesaikan beberapa tunggakan kasus di akhir tahun ini. "Intinya itu, pada tahun ini semua perkara sudah beberapa yang selesai. Namun yang baru masuk kita upayakan pada tahun depan, karena melihat anggaran sekarang yang sudah habis. Namun tahun depan penyidik akan kembali semangat untuk kita selidiki," ujarnya. (brm)