Polda Sidik Kasus Gedung Akademik Center IAIN 

Kombes Pol Ahmad Tarmizi

Bengkulutoday.com - Dit Reskrimsus Polda Bengkulu menaikan status perkara kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung akademik center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup, dari penyelidikan ke penyidikan. Hal itu disampaikan oleh Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Ahmad Tarmizi, Sabtu (18/1/2020).

Untuk diketahui, proyek pembangunan gedung akademik center IAIN Curup berdasarkan kontraknya senilai Rp 28 miliar tahun anggaran 2018. Diduga dalam pengerjaannya terjadi mark up. Kasus itu ditangani penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu berdasarkan LP nomor: LP-B/66/I/2020/SPKT tanggal 16 Januari 2020.

Adapun selaku kontraktor pelaksana adalah PT Lagoa Nusantara dengan konsultan pengawas PT Civarligma Enginering dan konsultan perencanaan PT Galih Karsa Utama.

Penyidik menyebut, indikasi proyek tersebut tidak beres sudah tercium sejak awal lelang. Sehingga dalam realisasinya ditenggarai terjadi tindak pidana korupsi.

"Sudah kita gelar perkara dan akan kita sidik," ujar Kombes Pol Ahmad Tarmizi. (Brm)