Polda Panggil 2 Wartawan Sebagai Saksi

Para saksi saat menghadiri panggilan penyidik Polda Bengkulu
Para saksi saat menghadiri panggilan penyidik Polda Bengkulu

Bengkulutoday.com - Setelah sebelumnya Wartawan Media Online Garuda Daily Nadia Tri Hidayati diperiksa penyidik Reskrimsus Polda Bengkulu sebagai saksi, kali ini Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada Kamis (8/11/2018) memanggil dua orang lagi sebagai saksi. Mereka adalah Bayazir Al Rayhan dari media online Rmolbengkulu.com dan Wilzentra Apriza dari media online Bengkulusatu.com. 

Mereka dipanggil sebagai saksi dalam laporan yang dilayangkan Pemimpin Redaksi Garudadaily.com, Doni Supardi, ke Polda Bengkulu. Doni melaporkan Baidari Citra Dewi ke Polda Bengkulu atas dugaan intimidasi. 

Sebelumnya, konflik antara Pemimpin Redaksi Garudadaily bermula dari adanya pemberitaan terkait rencana pinjaman Pemerintah Kota Bengkulu ke PT SMI sebesar Rp500 miliar. Garuda Daily memberitakan statement Ketua DPRD Kota Bengkulu Baidari Citra Dewi dengan judul "Ketua DPRD Kirim Sinyal Setuju Pemkot Ngutang". Belakangan, Baidari tidak terima dengan pemberitaan itu dan kemudian diduga mengancam wartawan serta Pemimpin Redaksi Garudadaily.com.

Saat polemik sedang berlangsung, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bengkulu sempat meminta Ketua DPRD Kota Bengkulu menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas tindakannya itu. SMSI memberi waktu satu minggu kepada Baidari untuk meminta maaf, namun hal itu tidak digubris oleh yang bersangkutan.

Kemudian, Doni didampingi Pengacara yang ditugaskan SMSI melaporkan Bidari Citra Dewi ke Polda Bengkulu.

Menanggapi laporan itu, Baidari mempersilahkan pihak Garuda Daily melaporkan dirinya. Namun Baidari membantah jika tindakannya itu merupakan bentuk ancaman kepada wartawan dan Pemimpin Redaksi Garuda Daily. [Br/Rls]

NID Old
6918