Polda Bengkulu Tingkatkan Proses Ilegal Minning CV RCA ke Tahap Penyidikan

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno

Bengkulutoday.com - Setelah menerima aduan dari masyarakat beberapa waktu lalu akhirnya penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu ( Tipidter ) Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu meningkatkan status proses ilegal minning CV RCA Berkah Mandiri ke tahap penyidikan.

Dalam aduan masyarakat yang diterima polisi, CV RCA diduga telah melakukan Ilegal Mining yang melakukan penambangan Galian C tidak sesuai dengan titik koordinat.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno S.Sos M.H saat di wawancarai awak media, Rabu (02/12/20) mengatakan setelah dilakukanya gelar perkara dan mempertimbangkan beberapa alat bukti dilapangan kasus ini akhirnya naik ke proses penyidikan, kemudian pemeriksaan saksi hingga penetepan tersangka.

Barang bukti ini diperoleh setelah penyidik bersama Dinas ESDM Provinsi Bengkulu telah melakukan pengambilan titik koordinat di lokasi penambangan Batuan milik CV RCA Berkah Mandiri sebanyak 7 titik.

“Dari hasil pengambilan titik koordinat ternyata penambangan batuan CV RCA Berkah Mandiri berada di luar IUO-OP,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu.

Untuk saat ini Polda Bengkulu masih melakukan proses penyidikan dan dalam waktu dekat akan segera di panggil untuk dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.

”Kita akan periksa saksi-saksi baru nanti bisa tetapkan tersangkanya,” ungkap Kabid Humas.