Polda Bengkulu Tetapkan Wajib Masker di Operasi Zebra Nala 2020

Operasi Zebra Nala 2020

Bengkulutoday.com - Polda Bengkulu menghimbau masyarakat menggunakan masker saat berkendara. Hal ini turut masuk dalam sasaran operasi Zebra Nala 2020.

Dikatakan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bengkulu, Kombes Pol Budi Mulyanto, pihaknya menetapkan delapan pelanggaran yang akan menjadi sasaran mereka dalam operasi ini sekaligus protokol kesehatan saat berkendara

"Ya, wajib masker sekaligus sebagai langkah antisipasi mencegah penyebaran COVID-19. Jadi pengendara yangbtak memakai masker akan kami kenakan tilang," kata Budi, Senin.

Budi mengatakan, delapan aturan tersebut adalah penggunaan helm SNI, penggunaan handphone saat berkendara, penggunaan sabuk pengaman, standarisasi kenalpot, penyesuaian muatan kendaraan, aturan berboncengan, dan taat arus lalulintas. 

"Pengendara wajib menggunakan helm SNI, tidak main hp, wajib menggunakan sabuk pengaman, menggunakan knalpot standar, tidak kelebihan muatan, kendaraan bermotor yang berboncengan tiga atau lebih dan yang terakhir adalah kendaraan yang melawan arus akan dikenai sanksi administratif," kata Budi.

Dalam Operasi Zebra Nala 2020 yang dimulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November mendatang, pihak Polda Bengkulu bukan hanya menindak pelanggar pengendara lalu lintas, tapi sekaligus mensosialisasikan protokol kesehatan saat bekendara.

Sosialisasi tersebut mereka laksanakan di beberapa titik seperti di persimpangan jalan dan lampu merah. 

"Untuk memudahkan masyarakat kita gunakan sejumlah alat peraga untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat," kata Budi.