Bengkulutoday.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu kembali merilis keberhasilannya atas ditangkapnya seorang pelaku pengedar narkoba yang sering beroperasi di Kota Bengkulu. Dalam gelaran rilis, Senin (05/06/2023) yang dipimpin Wadir Diresnarkoba Polda Bengkulu AKBP. Tony Kurniawan, S.Ik mengungkapkan pelaku EY (42) merupakan warga Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Ia ditangkap pada Rabu, 31 Mei 2023 Pukul 16.25 WIB saat berada di Jalan Citandui Kelurahan Muara Dua Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
“EY sering menyalahgunakan Narkotika dan diduga keras menjadi pengedar Narkotika jenis Sabu, kemudian personel Subdit I menindaklanjuti dengan melakukan pengamatan dan penyelidikan mendalam serta pada Hari Rabu, 31 Mei 2023 pukul 16.25 WIB terduga pelaku dapat diamankan berikut barang bukti 5 paket Narkotika jenis Sabu siap edar, 1 unit HP, uang 250 ribu, 1 buah tas sandang dan 1 unit motor bebek,” ucap Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, yang juga didampingi oleh Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Bengkulu AKBP. Agung Darmanto.
Tak berhenti sampai disitu, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Setelah digeledah, benar saja petugas kembali mengamankan 13 paket Narkotika jenis Ssabu. Selain jtu petugas juga mendapati 2 unit timbangan digital dan 2 pak plastik klip bening.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun Subsider paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun.