PNS di Kepahiang Dilarang Gelar dan Hadiri Pesta Pernikahan

Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayattulah Sjahid MM IPU

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepahiang dilarang menyelenggarakan ataupun menghadiri pesta pernikahan dan sejenisnya. Larangan ini sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19 di Kepahiang, larangan itu tertuang dalam intruksi SE Bupati Kepahiang nomor:800/0615/C-19/BPBD-KPH/2021 tentang larangan menyelenggarakan, menghadiri kegiatan yang bersifat keramaian dan kerumunan.

"Dalam SE ini tertuang ASN untuk tidak menyelenggarakan dan menghadiri kegiatan yang bersifat keramaian dan kerumunan seperti resepsi pernikahan, aqiqah, syukuran dan kegiatan lain sejenisnya," tegas Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayattulah Sjahid, MM IPU.

Menurut Bupati, dikeluarkannya intruksi itu dalam rangka pengendalian peningkatan covid-19. Intruksi itu  tertuju pada OPD, ASN sekaligus tenaga harian lepas di lingkungan Pemkab Kepahiang.

"Bagi ASN dan THL yang melanggar intruksi, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," sampai Bupati.