PN Bengkulu : Tidak Ada Bantuan Hukum Bagi Hakim Yang Bermasalah

Humas PN Bengkulu, Jonner Manik, MH
Humas PN Bengkulu, Jonner Manik, MH

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com – Pengadilan Negeri Bengkulu memastikan tidak ada bantuan hukum bagi hakim yang bermasalah, terutama hakim yang tersangkut masalah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Untuk Ketua Hakim JP, Hakim Anggota TT dan Panitera BR yang ketangkap tangan oleh KPK. Kami tidak akan memberikan bantuan hukum kepada mereka. Apalagi mereka menjadi terduga kasus suap dala kasus RSMY Bengkulu,” tegas Humas PN Bengkulu, Jonner Manik, Selasa (24/05/2016).

Dia mengatakan, para hakim yang terlibat KKN harus mencari pengacara atau kuasa hukum sendiri untuk mendampinginya.

“Mereka harus mencari pengacara sendiri. Kami tidak akan memberikan bantuan hukum,” tandasnya. (Ar)

NID Old
843