Plt Bupati Bengkulu Selatan Angkat Bicara Terkait OTT Sampah

Plt Bupati Gusnan
Plt Bupati Gusnan

Bengkulutoday.com - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi menegaskan tidak ada lagi ampunan bagi masyarakat yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) membuang sampah di tempat-tempat umum.

Ini ditegaskan Gusnan, setelah salah satu warga Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna yang tertangkap tangan oleh petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) tengah membuang sampah di tempat umum pada Rabu (27/12/2018)

Sebenarnya saya terkejut mengetahui warga yang kena OTT membuang sampah sembarangan itu dilepas. Namun, saya maklumi untuk kali ini. Kedepan saya tegaskan yang tertangkap tangan membuang sampah di tempat umum lagi disanksi sesuai Perda,” tegas Gusnan, Jumat (28/12/2018)

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah Bengkulu Selatan. Ketentuan Pidana Pasal 61 (1) Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 untuk perizinan pengelolaan sampah dan pasal 53 untuk larangan pembuangan sampah, diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp.5 juta.

Dengan adanya warga yang ditangkap tersebut Gusnan berharap menjadi perhatian bagi warga lainnya. Sebab, Pemkab Bengkulu Selatan tidak main-main dalam menegakkan Perda.

Ya satu atau dua kali bolehlah kita berikan pembinaan dulu. Namun selanjutnya jika masih ada yang tertangkap siap-siap mendapatkan sanksi sesuai Perda yang berlaku,” tegas Gusnan. [Rls]

NID Old
7847