PKB Setujui Ahmad Hijazi untuk Calon Gubernur Tapi Tidak Berlaku Jika

Surat persetujuan PKB

Bengkulutoday.com - Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Bengkulu Herliardo mengatakan, DPP PKB telah menyetujui untuk mengusung Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi untuk mencalon sebagai Gubernur Bengkulu tahun 2020 ini. Hal itu tertuang dalam Surat Persetujuan DPP PKB nomor 360/DESK-PILKADA/PKB/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020 yang ditandatangani Faisol Riza, selaku Ketua DESK Pilkada.

"Berdasarkan penilaian dan pemetaan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu, maka dengan ini Desk Pilkada PKB menyetujui dan merekomendasikan Ahmad Hijazi sebagai calon Gubernur Bengkulu pada pilkada 2020," sebut Faisal Riza dalam kutipan surat persetujuan tersebut.

Namun demikian, surat persetujuan tersebut tidak berlaku lagi jika sampai tanggal 8 Agustus 2020, Ahmad Hijazi tidak dapat memenuhi koalisi sebagaimana syarat pendaftaran ke KPU setempat.

"Surat persetujuan itu juga tidak berlaku jika nantinya DPP PKB telah menerbitkan Surat Keputusan terkait penetapan pasangan  calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu pada pilkada 2020," jelas Faisol.

Sementara itu, Ketua DPW PKB Herliardo mengatakan, DPP PKB belum menerbitkan SK penetapan pasangan calon yang akan diusung di pilkada gubernur dan wakil gubernur Bengkulu. 

"SK belum diterbitkan, kita tunggu saja, itu kewenangan DPP PKB, untuk siapa calon wakil juga itu DPP PKB yang menentukan," kata Herliardo.