Pjs Bupati Iskandar ZO Harapkan Percepatan Proses dan Kepastian Hukum HGU PT PDU

Pjs Bupati Bengkulu Utara Dr H Iskandar ZO SH MH menindak lanjuti musyawarah penyampaian pendapat karyawan PT Purnawira Dharma Upaya

Bengkulutoday.com - Pjs Bupati Bengkulu Utara Dr H Iskandar ZO SH MH menindak lanjuti musyawarah penyampaian pendapat karyawan PT Purnawira Dharma Upaya (PDU), beberapa waktu yang lalu di Mapolres Bengkulu Utara.

Dalam penyampaiannya Pjs Bupati Bengkulu Utara, mengharapkan kepastian hukum, serta efektif dan efisien dan percepatan seluruh pelayan publik sesuai dengan birokarasi yang ada, sehingga pemerintahan dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Dalam penyampaian Kakanwil BPN Provinsi Bengkulu mengatakan, Proses Pembaharuan Hak PT PDU  telah di proses dan dalam tahap pengukuhan/pemasangan patok di 2250 hektare (ha).

“Diharapkan secepatnya  PT PDU segera melengkapi persyaratannya sehingga BPN Kanwil Bengkulu segera melakukan pengukuhan,”terangnya.

Dalam hal ini, Pimpinan PT PDU Leonardo menyampaikan telah melakukan pra-ekspos dan pemasangan patok yang akan segera terrealisasi 100% pada lahan, dalam hal ini mereka menunggu dari pihak BPN proses pengukuhan/ekspos jika semua syarat telah terpenuhi.

Juga dikatakan Kepala BPN BU, sudah berkordinasi dengan masyarakat, Dinas terkait dan PT PDU sendiri. Dalam prosesnya sesuai proses, syarat tersebut yaitu Pengukuran, plasma 20% dari lahan, Penggarapan Lahan oleh masyarakat dari Pengajuan HGU.

“Pihak HGU memberikan 2200 ha diberikan atau melepaskan 1750 ha. Sisanya diberikan untuk sepuluh desa, setiap Desa 15 ha dan sisanya untuk kepentingan umum lainnya,”terangnya.

“Apabila tidak ada pembahuruan izin HGU hingga 31 Desember 2020 mendatang. Maka jelas lahan HGU tersebut akan kembali sepenuhnya ke negara.

Apabila tidak dilakukan hingga waktu yang telah ditentukan, ini sepenuhnya milik negara, dan nantinya pemerintah yang akan mengatur,”jelasnya.