Pilkades Serentak 2021 di Bengkulu Wajib Patuhi Prokes

Yuliswani

Bengkulutoday.com - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2020-2021 di wilayah Provinsi Bengkulu, dikatakan Asisten II Setda Provinsi Bengkulu Yuliswani diharapkan mampu menghasilkan pemimpin desa berkualitas, sehingga bisa membawa kepada kemajuan di setiap desa.

Yuliswani menjelaskan, hingga saat ini Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pelaksanaan Pilkades Serentak, yang sebagian daerah akan melaksanakan pada 19 Desember 2020.

"Didalam peraturan tersebut diminta Inspektur di Provinsi maupun Kabupaten untuk dapat melaksanakan pengawasan," jelas Asisten II Yuliswani usai mengikuti Rapat Pengawasan Pelaksanaan Pilkades Tahun 2020 secara Virtual Meeting, di Ruang VIP Pola Provinsi Bengkulu, Jum'at (11/12/2020).

Untuk Pilkades Serentak di Bengkulu lanjut Yuliswani baru akan dilaksanakan pada 2021 mendatang, karena hingga saat ini disebagian besar kabupaten sedang mempersiapkan data, anggaran dan teknis pelaksanaan serta wajib patuhi Protokol Kesehatan (Prokes).

"Pelaksanaan Pilkades wajib mematuhi Protokol Kesehatan, agar tidak menjadi cluster baru penularan Covid-19. Untuk itu Pilkada Serentak pada 9 Desember lalu juga dapat menjadi contoh untuk diterapkan pada saat Pilkades nanti," pungkas Yuliswani.

Data Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bengkulu menyebutkan, terdapat 366 Desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak pada 2021 mendatang.

Pilkades tersebut yaitu di Kabupaten Kepahiang sebanyak 69 desa, di Kabupaten Lebong 17 desa, Kabupaten Bengkulu Selatan 127 desa, Kabupaten Kaur 115 desa dan Kabupaten Seluma sebanyak 38 desa.