Pilkada, Kampanye Akbar Ditiadakan, Hanya Via Medsos dan Media Massa

Aspriantoni

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Pilkada tahun 2020 ini akan berbeda dari pilkada sebelumnya. Sebab, dalam pelaksanaan kampanye, KPU meniadakan kampanye akbar. Ini karena pertimbangan pilkada digelar dalam situasi pandemi Covid-19.

“Kampenye akbar sesuai dengan PKPU No 5 tahun 2020 ditiadakan, lantaran masih dalam pandemi Covid-19. Kampanye hanya dapat melalui media sosial maupun media massa,” kata Aspriantoni, komisioner KPU Bengkulu Selatan, Jumat (19/6/2020).

Dijelaskan Aspriantoni, setiap pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah nantinya apabila sudah ditetapkan oleh KPU, agar memahami aturan main pilkada. Hal itu untuk menghindari sanksi dari pengawas pilkada.

 

"Karena jika melanggar, akan mendapatkan sanksi tegas dari pengawas pilkada yaitu Bawaslu. Kampanye sudah jelas tidak diperbolehkan untuk menciptakan kerumunan. Dan juga jika sudah ditetapkan sebagai calon, dan diketahui melakukan kampaye  sebelum waktunya, maka bersiaplah menerima sanksi tegas oleh pengawas pilkada yaitu Bawaslu Bengkulu Selatan. Sanksi terberat dari pasangan calon bisa saja di batalkan dari pasangan calon untuk mengikut pilkada,” tegasnya.

Pewarta: Fongki