PH Terdakwa Pelindo II : Pungli Untuk Menguntungkan Negara

H. Budi Sanjaya, SH
H. Budi Sanjaya, SH

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - H. Budi Sanjaya, SH  yang merupakan Penasehat Hukum terdakwa MA dan YN atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) di PT Pelindo II Cabang Bengkulu mengatakan klien mereka telah dikriminalisasi. Kriminalisasi tersebut menurutnya dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 

"Perkara ini bukan tindak pidana pemerasan dalam jabatan, perkara ini perkara yang biasa dan itu memang berlaku di Pelindo II," kata Budi Sanjaya, Kamis (29/09/2016). Menurut Budi, kliennya melakukan pungli untuk menguntungan negara.

Kasus dugaan pungli yang dilakukan terdakwa MA dan YN kepada pihak Asosiasi Perusahaan Batubara Bengkulu (APBB) di Pelindo II Pelabuhan Pulau Baai terjadi pada tahun 2011-2012. Pada bulan Juni 2015 lalu, Polda Bengkulu menetapkan MA dan YN sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 12 Huruf (e) UU RI No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP. (Ar)

NID Old
529