PH Kontraktor Tersangka Korupsi Proyek DPUPR Provinsi Minta Penyidik Kejati Bengkulu Objektif

Kuasa Hukum Isnani Martuti

Bengkulutoday.com - Direktur CV Merbin Indah, Isnani Martuti ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengaman banjir Air Sungai Bengkulu tahun 2019 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Bengkulu. Dalam perkara tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 1,9 miliar, dari nilai proyek Rp 6,9 miliar. 

Selain Isnani Martuti, penyidik juga menetapkan Esa Ibnu Suud selaku Konsultan Pengawas proyek tersebut, kemudian seorang pejabat Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Apison Nazardi yang bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus sebagai Kabid Sumber Daya Air. 

Atas penetapan Isnani Martuti sebagai tersangka tersebut, melalui penasihat hukum atau kuasa hukumnya, Nediyanto Ramadhan SH MH dan Efran Haryadi SH, Isnani Martuti menyatakan tidak terima. Nediyanto meminta penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu objektik dalam menangani kasus tersebut, serta melakukan telaah kembali terhadap hasil penyelidikannya.

"Melalui press release ini kami sampaikan langsung sekaligus hak jawab atas pemberitaan media cetak maupun elektronik selama ini, sebab kami baru bisa hari ini karena kami masih mengumpulkan bukti pendukung," ucap Nediyanto.

"Bahwa, klien kami telah menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Pengaman Sungai dan Pengendali Banjir Air Kota Bengkulu TA 2019 dengan baik, terhadap hal tersebut kami meminta penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu objektif dan menelaah kembali penyidikannya, karena penyelesaian pekerjaan tersebut dapat klien kami buktikan sesuai dengan dokumen-dokumen yang kami miliki," imbuhnya.

Adapun dokumen-dokumen dimaksud sebagai berikut :

  • Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pengaman Sungai dan Pengendali Banjir Air Kota Bengkulu Nomor: 602.1/98.7/V/B.III/DPU-TR/2019 Tanggal 27 Mei 2019 antara Septi Erwadi, ST selaku KPA dengan Isnani Martuti, SE selaku Direktur yang bertindak untuk dan atas nama CV. Merbin Indah; 
  • Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 602.1/98.8/V/B.III/DPU-TR/2019 Tanggal 27 Mei 2019;
  • Garansi Bank sebagai Jaminan Pelaksanaan Nomor: 032/PK.01.01/BG/V/CU/2019 Tanggal 23 Mei 2019;
  • Amandemen Kontrak Nomor: 602.1/139.18/VII/AMD/B.III/DPU-TR/2019 Tanggal 31 Juli 2019;
  • Adendum Kontrak Nomor: 602.1/193/X/B.III/DPU-TR/2019 Tanggal 14 Oktober 2019;
  • Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: 602.1/226.8/XI/B.III/DPU-TR/2019 Tanggal 28 November  2019;
  • Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Kedua, Final Hand Over (FHO) Nomor: 602.1/104/VI/B.III/DPU-TR/2019 Tanggal 3 Juni  2020;
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu pada Paket Pekerjaan Pembangunan Pengaman Sungai Pengendali Banjir Air Bengkulu Kota Bengkulu tidak sesuai spesifikasi Kontrak Senilai Rp. 537.638.979,02 dan Dinas PUPR telah mengenakan denda dari nilai sisa pekerjaan kepada rekanan sebesar Rp. 41.677.111,00, semuanya sudah ditindaklanjuti oleh klien kami ISNANI MARTUTI, S.E Binti DJAMRI WANIP dengan cara Pemerintah Provinsi Bengkulu memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran dengan melakukan pemotongan pada pembayaran 100% kepada CV. Merbin Indah melalui SP2D No. 08014/019/SP2D-LS/BL/XII/2019 tanggal 27 Desember 2019;

"Kami mohon rekan-rekan wartawan media cetak maupun elektronik dan masyarakat Bengkulu mengawal proses hukum yang sedang berjalan;" pungkasnya.