Curup - Tingkatkan Kewaspadaan pada barang titipan warga binaan, Petugas LAPAS CURUP Lakukan Deteksi Dini pemeriksaan pada barang titipan, KAMIS (16/01)
Sebagai salah satu cara dalam mencegah gangguan kamtib, anggota regu pengamanan melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan pada barang titipan WBP.
Hal ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, kegiatan ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Kegiataan ini adalah bentuk kewaspadaan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan dan mencegah barang terlarang yang masuk ke dalam Lapas Kelas IIA Curup.
Pemeriksaan barang titipan dimaksudkan untuk menjaga kondusifitas area paviliun ataupun mengawasi kegiatan wbp sehingga dapat mencegah pemicu gangguan kamtib.