Peserta Pemilu Bisa Memanfaatkan Masa Kampanye Sesuai dengan Aturan yang Berlaku

Irwan Saputra
Irwan Saputra

Bengkulutoday.com -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, sudah mulai melakukan tahapan-tahapan Kampanye yang sipatnya pemasangan  APK, Stiker calon dan kartu  nama yang diberikan langsung kepada  masyarakat  sehingga  bisah memahami  fungsi dan tugas dalam pemilihan  Pileg  dan Pilpres.

Dikatakan Irwan Saputra, pada tanggal 15 desember  2018 lalu, mulai bekerja untuk mendata pemili-pemili masuk kategori dua hal yaitu, pemili yang terdata didalam  dapat akan tetapi akan memilih diluar tempat memilih yang bersangkutan terdaftar yang sering kita sebut daftar mata pemili tambahan.

Saat ini KPU sudah mulai mendata  ini untuk  memastikan bahwa kepindahan  mereka  itu terfasilitasi sesuai dengan perundang-undang, kedua mereka  yang tidak terdaftar  didalam dpt yang sudah ditetapkan namun mereka  memiliki  dokumen  kependudukan,  dalam kata gorikan  daftar khusus. Dua kata gori  ini yang sedang pendataan  oleh KPU agar mereka  bisah terfasilitasi  pada saat pemungutan  suara Pileg dan Pilpres  2019.

"Kita sudah mulai mendata  daftar  pemili tambahan, apabila  yang bersangkutan  tidak memiliki  ditempat yang sudah ditetapkan DPT, kemudian  kita juga mendata yang tidak terdaftar didalam  DPT   yang sudah ditetapkan  bisah memili pada saat pemungutan   surat suara" kata Irwan Saputra Ketua KPU Provinsi Bengkulu

Saat masih dalam tahapan  kampanye, kita melakukan  monitoring  supervisif yang dilaksanakan  peserta  pemilu saat ini. Pada bulan maret nanti kampanye dalam bentuk rapat umum  dan pemasangan  iklan di media, sudah kita mempersiapkan  regulasi-regulasi yang mengatur  untuk  memastikan  tahapan  kampanye pemasangan  iklan di media masa maupun  rapat umum bisah berjalan dengan baik.

"Pemasangan iklan di media massa itu baru diperbolehkan dibulan maret  untuk calon anggota  DPD, DPR RI DPRD Provinsi  dan DPRD Kabupaten kota, serta rapat umum, KPU sudah mempersiapkan  regulasi-regulasi yang mengatur  untuk  memastikan  tahapan  kampanye pemasangan  iklan di media masa maupun  rapat umum bisah berjalan dengan baik" ungkapnya

Kendati itu, pada awal 2019 ini KPU  akan memprioritaskan sosialisasikan  teknis penyelenggaraan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi nantinya. Kita juga sudah menyusun  perencanaan kegiatan  sosialisasi mulai januari  paling lama awal februari  2019.  [Jk]

NID Old
7960