Personel Satgas Preemtif Laksankan Pengawasan Kegiatan Penertiban Alat Peraga Kampanye di Kota Bengkulu 

Personel Satgas Preemtif Laksankan Pengawasan Kegiatan Penertiban Alat Peraga Kampanye di Kota Bengkulu 

Bengkulu  – Kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan spanduk pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu tahun 2024 telah selesai dilaksanakan. Proses ini berlangsung selama dua hari, mulai 24 hingga 25 November 2024, dan dipimpin langsung oleh Bawaslu Kota Bengkulu dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk Panwaslu Kecamatan, personel TNI/Polri, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu, 25 November 2024.

Penertiban APK dilakukan di sembilan kecamatan di Kota Bengkulu dengan rute penertiban yang telah ditentukan. Berikut rincian kecamatan dan wilayah yang menjadi sasaran kegiatan:

Kecamatan Teluk Segara: Kelurahan Jitra, Kampung Cina, Tapak Paderi, Pondok Besi, dan Kampung Bali.

Kecamatan Muara Bangkahulu: Kelurahan Bentiring, Bentiring Permai, Surabaya, Rawa Makmur, Rawa Makmur Permai, dan Semarang.

Kecamatan Sungai Serut: Kampung Kelawi, Pasar Bengkulu, Semarang, Suka Merindu, Surabaya, Tanjung Agung, dan Tanjung Jaya.

Kecamatan Ratu Agung: Kebun Beler, Kebun Kenanga, Kebun Tebeng, Lempuing, Nusa Indah, Sawah Lebar, Sawah Lebar Baru, dan Tanah Patah.
Kecamatan Ratu Samban: Kebun Dahri, Jalan Gedang, Jitra, Nusa Indah, dan Padang Jati.

Kecamatan Selebar: Sukarami, Betungan, Bumi Ayu, Pagar Dewa, dan Sumur Dewa.

Kecamatan Kampung Melayu: Kandang, Kandang Mas, Muara Dua, Padang Serai, Sumber Jaya, dan Teluk Sepang.
Kecamatan Gading Cempaka: Kelurahan Cempaka Permai, Lingkar Barat, Pagar Dewa, dan Sidomulyo.

Kecamatan Singaran Pati: Dusun Besar, Jembatan Kecil, Lingkar Timur, Padang Nangka, Panorama, dan Timur Indah.
Dari kegiatan tersebut, sejumlah APK yang berhasil ditertibkan terdiri dari:

Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur:

Paslon nomor urut 1 (Helmi-Mian): 999 APK
Paslon nomor urut 2 (Romer): 894 APK
Paslon Walikota dan Wakil Walikota:

Paslon nomor urut 1: 393 APK
Paslon nomor urut 2: 266 APK
Paslon nomor urut 3: 549 APK
Paslon nomor urut 4: 412 APK
Paslon nomor urut 5: 691 APK

Secara keseluruhan, jumlah APK yang ditemukan dan ditertibkan mencapai 4.194 unit. APK yang telah dilepaskan disimpan di gudang Kantor Bawaslu Kota Bengkulu dan sebagian disimpan di sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing.

Kegiatan ini berjalan aman dan lancar, dengan seluruh rangkaian selesai pada pukul 16.00 WIB pada 25 November 2024. Penertiban ini menjadi bagian dari upaya menjaga tertibnya pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2024 di wilayah Kota Bengkulu.