Pernah Dipidana, Dokumen Surat ini Menyebut Agusrin Sudah Bisa Mencalon Gubernur

Agusrin M Najamudin

Bengkulutoday.com - Jauh hari mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin sudah menyiapkan rencana pencalonannya sebagai calon Gubernur Bengkulu di pilkada 2020 ini. Hal itu ditandai dari dirinya meminta surat keterangan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, terkait masa hukuman dan selisih masa bebas terhadap dirinya yang divonis 4 tahun pidana penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

Untuk diketahui, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 seorang mantan nara pidana kasus korupsi boleh maju pilkada 5 tahun sejak dia bebas. 

Dari dokumen surat yang diterima Bengkulutoday.com dari keluarga Agusrin M Najamudin, diketahui Agusrin meminta surat keterangan ke Lapas Klas I Sukamiskin pada tanggal 15 Januari 2020 lalu. Kemudian, pihak Lapas menerbitkan surat keterangan pada tanggal 16 Januari 2020. 

"Berdasarkan surat dari Agusrin Maryono Najamudin tanggal 15 Januari 2020 perihal permohonan Surat Keterangan Bebas Menjalani Hukuman Penjara, setelah dilakukan penelitian pada data/register yang bersangkutan adalah warga binaan Pemasyarakatan, yang telah menjalani pidana keseluruhan. Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya sebagai persyaratan administrasi untuk pencalonan Gubernur Bengkulu," demikian kutipan dalam surat keterangan dari Lapas Klas I Sukamiskin bernomor W11.PAS.PAS.I-PK.01.01.02 ditandatangani Abdul Karim selaku Kepala Lapas Klas I Sukamiskin.

Agusrin disebutkan dalam surat keterangan tersebut, bebas pada tanggal 6 November 2014. "Dibebaskan setelah menjalani masa pidana penjara", demikian bunyi kutipannya.

Selain itu, dalam surat jawaban atas permohonan fatwa Mahkamah Agung RI dari Bawaslu RI, disebutkan jika mengacu pada surat keterangan dari Lapas Sukamiskin tersebut, Agusrin sudah bisa mencalon sebagai Gubernur Bengkulu, sebab dia telah bebas lebih dari 5 tahun lalu.

"Dengan dokumen surat ini, menjawab keraguan masyarakat," kata Syafullah dari Klan Najamudin.