Permudah Pembuatan Sertifikat Tanah, Pemkot Jalin Kerjasama dengan BPN

kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemkot Bengkulu bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu Adam Hawadi di ruang kerja Wakil Wali Kota

Bengkulutoday.com - Pemkot Bengkulu melakukan kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu, kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemkot Bengkulu bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu Adam Hawadi di ruang kerja Wakil Wali Kota, Kamis (10/10/2019).

Wakil Wali Kota Dedy Wahyudi mengatakan bahwa MoU ini sebagai percepatan proses pensertifikatan aset tanah milik Kota Bengkulu.

“Ada banyak sekali aset tanah di Kota Bengkulu yang belum bersertifikat maka kami mengusahakan kedepannya tanah-tanah itu memiliki sertifikat kepemilikan,” ujar Dedy.

Dedy juga menyampaikan bahwa kerjasama ini juga untuk menghindari kejadian sengketa tanah seperti yang pernah terjadi di SDN 62 Kota Bengkulu.

“Untuk aset tanah, kami Pemkot Bengkulu mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun pengusaha yang memiliki tanah untuk segera mengurus sertifikatnya, belajar dari pengalaman SDN 62 yang kita ketahui beberapa waktu lalu terjadi persengketaan tanah,” tambahnya.

Dedy juga mengatakan bahwa Pemkot bekerja sama dengan BPN untuk mencari tahu berapa banyak sertifikat se-Kota Bengkulu.

” Ini akan menjadi dasar Pemkot untuk mengeluarkan tagihan PBB, agar lebih memudahkan dan mengetahui berapa banyak jumlah sertifikat dan luas tanah, sehingga lebih mempercepat proses PBB, “lanjutnya.

Selain itu Kepala BPN Kota Bengkulu Adam Hawadi menyampaikan bahwa kerja sama ini untuk menghindari konflik aset pertanahan Kota Bengkulu.

“Kami BPN bekerjasama dengan Pemkot Bengkulu akan melakukan pensertifikatan tanah, seandainya nanti terjadi konflik sengketa, dengan adanya sertifikat maka konflik tersebut akan lebih mudah dan cepat kami selesaikan,” ujar Adam.

Adam Hawadi juga menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1960 Pasal 19, untuk menjamin kepastian hukum pemerintah mengadakan pedaftaran tanah di seluruh Republik Indonesia.

” Ini bisa terlaksana apabila masyarakat umum maupun badan hukum dan sisi pemerintah ikut berperan serta, BPN juga akan ikut membantu Pemkot/Pemda dalam pendaftaran hak atas asetnya,” tutupnya.

sumber: Media Center Kota Bengkul