Perkuat Sinergi Pengawasan, Pemprov Teken Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja bersama BPKP Provinsi Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja guna memperkuat fungsi pengawasan

Bengkulutoday.com - Perkuat sinergi dalam pengawasan, Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja guna memperkuat fungsi pengawasan. Penandatanganan antara pemerintah daerah dan BPKP ini juga dilaksanakan serentak secara nasional di 34 provinsi se Indonesia, Rabu (2/12/2020) di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu.

"Kita telah melaksanakan kerja sama dengan BPKP yang dilakukan secara nasional antara Gubernur dan Kepala Perwakilan BPKP seluruh Indonesia, salah satunya di Provinsi Bengkulu, tujuannya adalah meningatkan kerja sama dalam rangka melakukan pengawaaan di Pemerintahan Provinsi Bengkulu," jelah Plt. Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah.

Dedy pun berharap melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja antara Gubernur dengan Kepala Perwakilan BPKP ini, program - program pemerintah akan berjalan dengan baik dan meminimalisir terjadinya penyimpangan karena adanya pendampingan dari BPKP.

"Kita berharap dengan adanya kerjasama ini, segala bentuk pengawasan supervisi, tadi juga di tekankan oleh menteri dalam negeri, kita minta kepada BPKP untuk melakukan pendampingan dalam setiap kegiatan di Provinsi Bengkulu," papar Dedy Ermansyah.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu Iskandar Novianto menjelaskan nota kesepakatan ini akan membantu pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap proyek ataupun program - program agar kelancaran pembangunan tidak terkendala adanya penyimpangan.

"Ada tiga hal pokok yang pertama bagaimana tata kelola pemerintahan, dalam hal ini bagaimana penerapan dari manajemen resiko, jadi pemerintah daerah kami siap mendampingi implementasi dari manajemen resiko, juga terkait sistem pengendalian intern pemerintah. Kedua penguatakn kapabilitas APIP, yang ketiga tentu pendampingan - pendampingan baik dalam pengelolaan APBD, pendapatan maupun belanja dan juga penyimpangan - penyimpangan yang terjadi di pemerintahan daerah," jelas Iskandar.