Bengkulutoday.com - Pengadilan Negeri Bengkulu melakukan evaluasi penanganan perkara Tipokor, Pidum, Tipiring dan Prapradilan selama di tahun 2018.
Hal ini dikatakan Suparman, Tipokor selama tahun 2018 ada 113 perkara sedangkan yang sudah diputus 120 sudah inkra dan masih proses dalam persidangan masih tersisa 27 perkara. Ada variatif korupsi di Bengkulu jadi jumlah perkara ditahun 2017 itu 93 perkara dan 2018 113 perkara.
Dalam penanganan pidana Umum sudah ditangani PN Bengkulu berjumlah 712 perkara Selama tahun 2018, Perkara anak-anak ada 80 perkara, Tipiring 78 dan prapradilan 7 perkara selama tahun 2018. Cukup ada peningkatan dari tahun ke tahun Pengadilan Negeri Bengkulu menangani pidana umum.
"Untuk kualifikasi perkara-perkara yang masuk didominasi perkara Narkotika, kita ketahui dimana-mana narkotika ini mengalami peningkatan, Kasus narkoba ini menjadi perhatian kita semua, yang peningkatan juga penipuan 64 perkara, penggelapan 41 perkara, penganiayaan 22 perkara, penadahan 22 perkara, perlindungan anak 18 perkara, pembunuhan 15 perkara, pengeroyokan 15 perkara, perbuatan tidak menyenangkan 5 perkara dan pemalsuan surat 2 perkara. Jumlah keseluruhan perkara di PN Bengkulu ditahun 2018 sebanyak 712 Perkara," jelas Suparman Humas Pengadilan Negeri Bengkulu.
"Putusan perkara Narkoba itu sudah berat, bahkan ada yang diputuskan 12 tahun, 7 tahun dan ada beberapa pemakai yang direhabilitasi," ungkapnya. [Jk]