Perkara Narkotika Mendominasi Tahun 2018

Suparman Humas Pengadilan Negeri Bengkulu
Suparman Humas Pengadilan Negeri Bengkulu

Bengkulutoday.com - Pengadilan  Negeri Bengkulu  melakukan evaluasi  penanganan  perkara Tipokor, Pidum,  Tipiring dan Prapradilan selama di tahun 2018.

Hal ini dikatakan Suparman, Tipokor selama tahun 2018 ada 113 perkara sedangkan yang  sudah diputus 120 sudah inkra dan masih proses  dalam persidangan  masih tersisa 27 perkara. Ada variatif  korupsi  di Bengkulu jadi jumlah perkara ditahun 2017 itu 93 perkara dan 2018 113 perkara.

Dalam penanganan   pidana Umum sudah ditangani PN Bengkulu berjumlah 712 perkara Selama tahun 2018, Perkara anak-anak ada 80 perkara, Tipiring 78 dan prapradilan 7 perkara selama tahun 2018. Cukup ada peningkatan dari tahun ke tahun Pengadilan  Negeri Bengkulu  menangani pidana umum.

"Untuk  kualifikasi  perkara-perkara  yang masuk didominasi perkara Narkotika, kita ketahui  dimana-mana narkotika   ini mengalami peningkatan, Kasus narkoba  ini menjadi perhatian  kita semua, yang peningkatan juga penipuan 64 perkara, penggelapan 41 perkara, penganiayaan 22 perkara, penadahan 22 perkara, perlindungan  anak 18 perkara, pembunuhan  15 perkara, pengeroyokan 15 perkara, perbuatan  tidak menyenangkan  5 perkara dan pemalsuan  surat  2 perkara. Jumlah  keseluruhan perkara di PN Bengkulu  ditahun 2018  sebanyak 712 Perkara," jelas Suparman Humas Pengadilan Negeri Bengkulu.

"Putusan perkara  Narkoba  itu sudah berat, bahkan  ada yang diputuskan  12 tahun, 7 tahun dan ada beberapa  pemakai yang direhabilitasi," ungkapnya. [Jk]

NID Old
7995