Perjelas Pemberitaan Biaya Amortisasi, Bank Bengkulu Adakan Gathering Bersama Media

Bank Bengkulu Adakan Gathering Bersama Media
Bank Bengkulu Adakan Gathering Bersama Media

Bengkulutoday.com -  Kepercayaan dari masyarakat adalah hal yang paling utama dalam keberlangsungan perusahaan, apalagi perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan, Bank Bengkulu sebagai PAD satu-satunya yang dipercaya dalam mengelolah keuangan daerah Bengkulu sangat rentan bila mendapatkan pemberitaan.

Upaya dalam menjaga kepercayaan masyarakat, Bank Bengkulu mengadakan gathering bersama media di Aula Pertemuan Lantai 7 Bank Bengkulu Padang Jati, Senin (18/02/2019).

"Saya ucapkan terima kasih kepada awak media yang telah hadir pada kesempatan ini, saya harapkan kedepan silaturahmi ini akan terus berlanjut. Pada kesempatan ini juga saya akan jelaskan terkait pemberitaan yang beredar belakangan ini, semoga kedepan Bank Bengkulu semakin baik dalam mengelolah Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tutur Agus Salim selaku direktur utama Bank Bengkulu.

Pada kesempatan gathering media ada beberapa hal yang  disampaikan Bank Bengkulu terkait beredarnya pemberitaan tentang pelaksanaan penyaluran produk kredit yang khususnya kredit multiguna yang didalamnya terdapat kebijakan pembebanan biaya amortisasi kepada nasabah:

1. Pada tahun 2014-2015 Bank Bengkulu merubah kebijakan system perhitungan bunga pinjaman kepada nasabah kredit, yaitu dari perhitungan bunga secara efektif menjadi perhitungan bunga secara flat. Sedangkan sesuai peraturan perbankan perhitungan bunga yang dihitung oleh bank tetap harus menggunakan perhitungan secara efektif dan kepada nasabah diberikan kebijakan tidak dikenakan Penalti (amortisasi).

2. Jika nasabah melakukan pinjaman sampai lunas sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati antara pihak bank dan pihak nasabah, maka tidak akan terjadi selisih perhitungan bunga. Namun jika nasabah kredit tersebut melakukan pelunasan dipercepat/top up, maka akan terjadi selisih perhitungan antara system perhitungan yang tercatat oleh bank dan pemberlakuan perhitungan kepada nasabah. Dan selisih perhitungan bunga (amortisasi) akibat setiap pelunasan dipercepat yang dilakukan oleh nasabah ini membuat Bank mengalami terkoreksi penurunan pendapatan bunga, karena harus menanggu kekurangan selisih bunga yang terjadi karena pelunasan dipercepat.

3. Untuk mengantisipasi hal tersebut dan untuk mengurangi penurunan laba yang lebih besar, maka tahun 2017 akhir dan tahun 2018 manajemen bank menetapkan kebijakan untuk dapat menahan pelunasan dipercepat top up kredit, yaitu pelunasan dipercepat dan top up kredit yang dilakukan nasabah dapat dilakukan hanya jika nasabah/debitur tersebut sedia untuk menutupi selisih perhitungan bunga (amortisasi). Dan perlu diketahui bahwa hal ini juga dilakukan oleh bank lain, yaitu jika masabah melakukan pelunasan dipercepat tidak sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati kedua belah pihak, maka akan di kenakan penalti.

4. Otoritas Jasa Keuangan sebagai badan pengawas perbankan melalui market conduct melakukan audit mengenai kebijakan mengenai pembebanan biaya amortisasi kepada nasabah kredit yang melakukan pelunasan kredit dipercepat yang dilakukan Bank Bengkulu. Hasilnya adalah dikeluarkan keputusan bahwa Bank Bengkulu tidak bisa lagi melakukan pembebanan biaya amortisasi kepada nasabah dan kepada nasabah yang sudah bersedia menutupi selisih perhitungan bunga (amortisasi) tersebut untuk dapat dikembalikan. Proses pengembalian kepada nasabah yaitu dalam jangka waktu 2 tahun atau sampai dengan 2020.

5. Bank Bengkulu menyetujui keputusan yang telah dikeluarkan oleh pihak OJK dan berkomitmen untuk melakukan proses pengembalian bunga amortisasi kepada nasabah dalam jangka waktu 2 tahun sesuai dengan keputusan.

6. Sejak berlakunya keputusan tersebut, mulai November 2018 Kebijakan nasabah yang akan melakukan top up kredit (pelunasan dipercepat) tidak dikenakan lagi denda penalti atas top up kredit tersebut dan hal ini berimbas pada penurunan pendapatan bunga kredit bank yang terkoreksi akibat amortisasi. Agar tidak terjadi lagi selisih biaya amortisasi kedepannya, maka Sistem perhitungan bunga pinjaman kepada debitur yang baru sejak bulan Oktober tahun 2018 sudah dirubah menjadi perhitungan secara efektif.

7. Selanjutnya dalam jangka waktu 2 tahun sesuai keputusan pihak OJK, Bank akan mengambil kebijakan untuk mempercepat penyelesaian pengembalian bunga amortisasi tersebut dan paling lambat diselesaikan pada semester 1 tahun 2019 ini.

Bank Bengkulu sangat berharap pengertian dari para nasabah dimohon agar nasabah tetap tenang dan tertib karena dalam proses penyelesaian tersebut nasabah akan dihubungi oleh petugas kredit masing- masing Cabang dan Cabang Pembantu. Apabila masih terdapat hal-hal yang kurang jelas nasabah dipersilahkan untuk dapat datang langsung ke Cabang dan Cabang Pembantu Bank Bengkulu. [Tr]

NID Old
8544