Pergub Denda Tak Pakai Masker Rp 100 Ribu, Polda Siap Dukung!

Kombes Pol Sudarno

Bengkulutoday.com - Kepolisian Daerah Bengkulu siap mendukung Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu No 22 Tahun 2020 tentang penerapan Disiplin Dan Penegakan hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 tanggal 26 Agustus 2020. Dalam Pergub tersebut, diketahui adanya denda bagi pelanggar yang tidak mengenakan masker, yakni sebesar Rp 100 ribu.

"Polda Bengkulu dan Polres jajaran menyatakan siap mendukung sepenuhnya penerapan Pergub pendisiplinan terhadap masyarakat," kata Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono M.Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos M.Si, Selasa (1/9/2020).

Dikatakan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, untuk mendukung penerapan Pergub tersebut pihaknya akan rutin memberikan imbauan kepada masyarakat yang ditemui  di berbagai macam tempat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah ditengah Adaptasi Kebiasaan Baru. 

Selain memberikan imbauan secara langsung, pihaknya juga telah memasang ratusan spanduk dan baliho di tempat – tempat strategis tentang penggunaan masker bagi masyarakat yang bertujuan ketika masyarakat melihat baliho atau spanduk tersebut dapat sadar dengan sendirinya.

"Kami akan sepenuhnya mendukung penerapan Pergub yang telah dikeluarkan," ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Ditambahkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, selama pendisiplinan masyarakat sesuai dengan Pergub yang telah dikeluarkan, pihaknya akan bersinergi dengan instansi terkait untuk melaksanakan patroli di seluruh kawasan yang ada di Kota Bengkulu baik Itu di kawasan wisata ataupun di jalan – jalan.

"Kita akan laksanakan patroli pendisiplinan, Polri akan mendampingi Pol PP dan gugus tugas dalam penegakan disiplin kepada masyarakat yang ditemukan tidak menggunakan masker nanti akan didenda sesuai dengan Pergub sebesar Rp 100.000," pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu.