Perempuan Tersangka Korupsi Dana Pemilu KPU Seluma Ditahan!

Tersangka didampingi penasihat hukumnya

Bengkulutoday.com - Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Seluma menetapkan Anggi Anggraini (33) warga Jalan Meranti IV Perumahan Sakinah Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, sebagai tersangka dugaan korupsi dana pemilu pada KPU Seluma tahun 2018 pada Senin (9/12/2019) malam.

Penetapan Anggi sebagai tersangka itu dibenarkan oleh penasihat hukum tersangka, Sugiharto, SH. "Benar klien kami ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan malam ini," kata Sugiharto saat dikonfirmasi.

Anggi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik setelah melalui serangkaian pemeriksaan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup. 

Untuk diketahui, Anggi merupakan mantan bendahara KPU Seluma dalam penggunaan anggaran pemilu tahun 2018. Dalam realisasinya, anggaran pemilu di KPU Seluma senilai Rp 21 miliar, diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 1,424 miliar.

Sebelum ditahan, Anggi terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan  oleh dokter di RSUD Tais, Seluma. Dari keterangan dokter, tersangka dinyatakan sehat sehingga dilakukan penahanan.

Atas penahanan tersebut, penasihat hukum tersangka akan melakukan upaya penangguhan. "Tentu menjadi hak tersangka untuk ditangguhkan, kita akan berkoordinasi dengan tersangka dan keluarganya terkait upaya penangguhannya," kata Sugiharto.

Sugiharto berharap, atas penetapan kliennnya sebagai tersangka, penyidik dapat mengungkap lebih lanjut potensi tersangka lainnya. Sebab menurut Sugi, kliennya hanyalah bendahara yang bertugas sebagai juru bayar dan sangat dimungkinkan ada aktor lainnya dalam dugaan korupsi tersebut. (Oktarina)