Peras Kepala Dinas, Anggota Dewan Gerindra Bengkulu Tengah Ditahan Jaksa

Hanaldin (berkaos Nevada) saat pelimpahan tahap II
Hanaldin (berkaos Nevada) saat pelimpahan tahap II

Bengkulutoday.com - Anggota DPRD Bengkulu Tengah dari Partai Gerindra Hanaldin yang terjaring OTT Tim Saber Pungli Polda Bengkulu akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu setelah sebelumnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Senin (8/4/2019). Dengan pelimpahan tahap II itu, Hanaldin ditahan di Rutan Malabero Kota Bengkulu selama 20 hari.

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Rozano Yudistira mengatakan, tersangka telah mengakui perbuatannya, yakni terkait permintaan sejumlah uang dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Tengah kepada kepada Dinas Kesehatan Bengkulu Tengah. 

"Dalam penyerahan uang terakhir yakni Rp 10 juta kepada tersangka itulah Tim Saber Pungli menangkapnya," ungkap Rozano.

Dijelaskan Rozano, diduga pemberian uang itu terkait dengan jabatannya sebagai Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Tengah, sebab Dinas Kesehatan merupakan salah satu OPD yang bermitra dengan komisi I. 

Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 12 hurup E  dan pasal 11 UU Tipikor. Pasal 12 minimal 4 tahun penjara dan pasal 11  minimal 1 tahun penjara. 

Untuk diketahui, Hanaldin terjaring OTT Tim Saber Pungli Polda Bengkulu pada Selasa 8 Januari 2019 lalu. Hanaldin ditangkap di kediamannya di Halan Dharma Wanita Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu. 

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Pasma Royce dalam keterangan persnya saat itu mengatakan, Hanaldin meminta uang Rp 50 juta kepada korban yakni Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Tengah. Jika permintaan itu tidak dikabulkan, Hanaldin mengancam akan mempersulit anggaran di Dinas Kesehatan Bengkulu Tengah. 

Ancaman itu akhirnya dipenuhi oleh korban dengan memberikan uang sebanyak 3 kali kepada tersangka, pertama kalinya Rp 20 juta, kedua Rp 10 juta dan ketiganya Rp 10 juta. Pada pemberian uang yang ketiga itulah tersangka ditangkap oleh Tim Saber Pungli Polda Bengkulu. 

Pemberian uang diberikan secara berkala, untuk tahap I pada Mei 2018, tahap II pada Desember 2018 dan tahap III pada 8 Januari 2019. [JS]

NID Old
9498