Peras dan Setubuhi Pelajar 30 Kali, Pemuda Kepahiang Diringkus Polisi

Terduga pelaku diamankan petugas

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Dilaporkan sebagai terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur, seorang pemuda berinisial RA (20) warga Kecamatan Kepahiang yang berprofesi sebagai petani diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu pada hari Selasa (22/09/2020).

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman S.IK M.AP melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Umar Fatah SH MH ketika dikonfirmasi awak media menerangkan, terduga pelaku RA berhasil diamankan tim kepolisian setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban yang merupakan seorang pelajar berusia 16 tahun.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku dan korban sudah berkenalan pada bulan Juli 2020 yang lalu dan terduga pelaku langsung mengajak korban berkeliling sehingga berujung persetubuhan. Terduga pelaku juga mengakui sudah 30 kali melakukan aksinya dengan ancaman apabila korban menolak melayani terduga pelaku, maka video asusila yang sebelumnya telah direkam pelaku akan disebar luaskan," terangnya sembari menambahkan bahwa  terduga pelaku juga sering memeras korban dengan meminta uang jutaan rupiah kepada korban.

Terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat pasal 76 D, pasal 81 ayat 22 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.