Penyuap Bupati Bengkulu Selatan Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Sidang dengan terdakwa Juhari alias Jukak, pemberi suap kepada Dirwan Mahmud
Sidang dengan terdakwa Juhari alias Jukak, pemberi suap kepada Dirwan Mahmud

Bengkulutoday.com - Juhari alias Jukak, si penyuap Bupati Bengkulu Selatan nonaktif Dirwan Mahmud dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada Rabu (3/9/2018).

Juhari divonis bersalah sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena dianggap melakukan tindak pidana korupsi berlanjut. "Terdakwa Juhari dinyatakan bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," jelas Hakim Ketua Jonner Manik.

Vonis tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan JPU KPK yang menuntunya dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan vonis bersalah dan jumlah hukuman itu, kuasa hukum terdakwa Julita mengaku keberatan karena lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. "Kita masih pikir-pikir," ujar Julita.

Senada dikatakan Juhari alias Jukak. Kepada media dia mengaku masih akan pikir-pikir dulu terkait vonis majelis hakim. 

Juhari diketahui dari fakta persidangan adalah salah satu dari tim sukses Dirwan Mahmud dan Gusnan Mulyadi saat menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan. Saat itu, Juhari mengaku banyak berkontribusi bagi pemenangan pasangan itu. 

Setelah Dirwan Mahmud dan Gusnan Mulyadi terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Juhari kemudian meminta imbalan berupa beberapa paket proyek di lingkungan Pemda Bengkulu Selatan. 

Akhir dari drama proyek itu, Juhari kemudian di OTT oleh KPK pada 15 Mei 2018 lalu. KPK juga melakukan OTT kepada istri muda Dirwan Mahmud Hendrati dan keponakan Dirwan Mahmud yakni Nursilawati. Setelah itu, KPK juga menjemput Dirwan Mahmud dan kemudian keempatnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, perantara dan penerima suap. 

Peran Juhari dalam kasus itu adalah sebagai pemberi suap melalui perantara. KPK sebelumnya menduga Dirwan Mahmud menerima uang dari Juhari sebesar Rp 98 juta. Dari jumlah itu, Rp 75 jutanya disita pada saat berlangsung OTT KPK. Bukti lain dari adanya uang suap adalah melalui bukti tarnsfer rekening.

Uang tersebut merupakan komitmen fee sebesar 15 persen dari proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh Juhari dengan total anggaran proyeknya mencapai Rp 750 juta. 

KPK menjerat Dirwan Mahmud, istrinya dan keponakannya dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara Juhari disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. [Br]

NID Old
6192