Curup - Lapas Curup Bebaskan Seorang Narapidana Yang Telah Selesai Menjalani Masa Pidana Sabtu(14/09). Lapas Curup Kelas IIA Curup membebaskan satu orang narapidana yang telah selesai menjalani masa pidananya. Proses administrasi pembebasan dilaksanakan di ruang registarsi.
Dimulai dengan pemanggilan narapidana yang bebas, pengeluaran dari buku register tahanan, penginputan dan pencetakan surat bebas melalui aplikasi sistem database pemasyarakatan dan pencatatan dalam buku agenda pembebasan. Sebelum dibebaskan narapidana mendapat arahan dari Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Curup.
Pada Kesempatan itu Amrullah mengucapkan selamat kepada Narapidana yang bebas sekaligus berpesan agar narapidana tetap berkelakuan baik dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. Rangkaian proses pembebasan dilaksanakan dengan berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jendral Pemasyarakatan Nomor: W8.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan. Kegiatan berjalan dengan lancar.