Penjualan Petasan Bakal Ditindak

AKBP Sudarno, Kabid Humas Polda Bengkulu
AKBP Sudarno, Kabid Humas Polda Bengkulu

Bengkulutoday.com - Polisi mengimbau kepada masyarakat agar tidak ada aktivitas penjualan petasan atau mercon yang biasa dijual selama bulan Ramadhan. Jika tetap membandel, maka Polisi akan menindaknya.

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Supratman melalui Kabid Humas AKBP Sudarno, Rabu (1/5/2019). 

Menurut Sudarno, petasan termasuk bahan peledak dengan daya ledak rendah hingga sedang. "Petasan itu berbahaya, apalagi jika dimainkan oleh anak-anak," kata Sudarno.

Selain itu, kata Sudarno, bunyi petasan juga mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Nantinya, Polisi akan melakukan giat patroli untuk menindak penjual petasan yang biasanya menjamur selama Ramadhan.

Bagi yang tetap membandel menjual petasan bakal diJerat dengan undang-undang darurat, adapun ancaman hukuman pidananya adalah penjara maksimal 5 tahun.

[brm/tb]

 

NID Old
9948