Penjual Miras Oplosan yang Tewaskan PL Ayu Ting Ting Ditangkap!

Terduga pelaku berhasil ditangkap

Bengkulutoday.com - Terduga pelaku penjual minuman keras oplosan Ari Mardiansyah (27), warga Jalan Fatmawati 12 Kelurahan Penuruan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu, ditangkap petugas Satreskrim Polres Bengkulu pada Jumat (1/7/2022) dini hari.

Terduga pelaku ditangkap saat berada di Desa Batu Dewa Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, penangkapan terduga pelaku diback up oleh Tim Opsnal Polres Rejang Lebong.

"Terduga pelaku ditangkap karena diduga menjual minuman keras oplosan yang menyebabkan korban meninggal dunia," terang Kasat.

Untuk diketahui, penangkapan terhadap terduga pelaku merupakan tindak lanjut dari penyelidikan kasus meninggalnya 3 orang yakni PL dan pengunjung tempat hiburan karaoke Ayu Ting Ting di Kelurahan Penurunan Kota Bengkulu beberapa waktu lalu.

Selain menangkap terduga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Ayla, 1 unit handphone dan uang Rp 198 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan minuman oplosan.